SURABAYA, Harnasnews.com – Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Berhasil Bekuk penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Shabu-Shabu, di Jalan Tembok Lor Surabaya. Jum’at (13/03/2020), sekitar pukul 00.30 Wib.
Penangkapan ini terjadi, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat, kemudian polisi menindaklanjutinya dengan lakukan penyelidikan dan ternyata benar bahwa didalam kamar kos tersebut berhasil menangkap dua pemuda yang sedang asik menghisap sabu.
”Selanjutnya kedua tersangka berikut barang buktinya dibawa kepolsek Sukomanunggal untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tegas Budi.
”Mereka diketahui bernama M, Yusuf (41) dan Solikin (34), kedua pemuda ini warga Sawahan Templek Surabaya,” katanya Kapolsek Sukomanunggal Kompol Budi Nurjhanjo, Sabtu, (14/03/2020)
Setelah tertangkap, tersangka mengaku jika barang haram kristal putih jenis sabu, dibelinya dari seorang bandar berinisial, SH., dengan harga sebesar 100.000 rb, perpoketnya.
Sedangkan sabu yang dibeli 100 ribu dari SH, mereka membeli dengan cara berpatungan 50.000-, setelah mendapat barang haram itu. keduanya lalu memakainya didalam kamar kos yang sudah disediakan oleh SH.
Namun, saat dilakukan penggrebekan oleh petugas, pada waktu itu SH berhasil melarikan diri.” Hingga dijadikan daftar pencarian orang (DPO).”terangnya.
Dari hasil penggerebekan didalam kamar kos tersangka. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 buah botol kecil berisikan airm,1 buah klip plastik kecil,1 buah korek api, 1 buah pipet kaca kecil masih terdapat sisa sabu,1 buah selang kecil ukuran 25 cm,1 buah pecahan kaca pirek dan 1 buah sekop sabu yang terbuat dari sedotan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijebloskan ke dalam penjara Mapolsek Sukomanunggal.
”Mereka akan dijerat dengan pasal 112 (1) JO 127 UU. RI Nomer 35 TAHUN 2009, Tentang Narkotika yang ancamanya 7 tahun penjara,” pungkasnya.( @pen)