Kerja Bersama Percepatan Pembangun PUG Di Daerah
Jakarta,Harnasnews.Com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Daerah Tahun 2018 pada 3 – 6 April 2018 di Jakarta.
Rakortek ini sebagai tindak lanjut dari Rakornas Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diselenggarakan di Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung pada 28 Februari – 2 Maret lalu yang merekomendasikan beberapa kegiatan strategis sebagai bentuk solusi penguatan kelembagaan dalam upaya mendorong percepatan pelaksanaan PUG di daerah.
“Rakortek ini diselenggarakan dalam upaya membangun sinergi penguatan kelembagaan PUG Pusat dan Daerah Tahun 2018 dan rencana kegiatan Tahun 2019, meningkatkan pemahaman tentang mekanisme pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah, dan membangun sinergi antar lembaga pemerintah dan lembaga masyarakat dalam pelaksanaan PUG,” ujar Sekretaris Kementerian, Pribudiarta Nur Sitepu saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Percepatan Pelaksanaan PUG di Daerah Tahun 2018 di Jakarta, Selasa (3/4).
Kesetaraan dan keadilan gender merupakan salah satu tujuan RPJPN 2005-2025. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, pemerintah merumuskan 3 (tiga) arah kebijakan dan isu strategis sebagaimana mandat dari Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 t”entang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015–2019, yaitu : 1) Meningkatnya kualitas hidup dan peran perempuan dalam pembangunan; 2) Meningkatnya perlindungan bagi perempuan terhadap berbagai tindak kekerasan, termasuk tindak pidana perdagangan orang (PTPPO) dan; 3) Meningkatnya kapasitas kelembagaan pengarusutamaan gender (PUG) dan kelembagaan perlindungan perempuan dari berbagai tindak kekerasan.
Kebijakan dan isu strategis tersebut sejalan dengan tujuan yang akan dicapai dalam SDGs (Sustainable Development Goals), tujuan ke lima yaitu “Kesetaraan gender : Mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan”. Salah satu harapan yang akan dicapai pada 2030 mendatang adalah tercapainya kesetaraan, yang dikenal dengan istilah Planet 50:50.
Oleh sebab itu, percepatan PUG melalui perencanaan penganggaran responsif gender merupakan strategi pembangunan guna mengatasi berbagai kesenjangan dalam menikmati hasil-hasil pembangunan, baik antar individu, antar kelompok masyarakat, dan antar daerah.
Pelaksanaan pembangunan di berbagai bidang kehidupan telah membawa perubahan dan keberhasilan untuk meningkatkan derajat hidup dan kesejahteraan masyarakat, namun masih terjadi kesenjangan yang menyebabkan ketertinggalan dan kemiskinan, baik di perkotaan maupun di pedesaan. Data BPS tahun 2015 menggambarkan bahwa perempuan miskin sekitar 28,51 Juta (11,13 %); kekerasan terhadap perempuan : 321.752; kekerasan terhadap anak: 6.006; Angka Kematian Ibu (AKI) : 359/ 100.000 Ibu melahirkan; angka kematian bayi (AKB): 22,23/1000.
“Angka tersebut menunjukkan bahwa permasalahan perempuan dan anak tidak dapat diselesaikan sendiri oleh pemerintah tetapi perlu ditangani secara profesional oleh seluruh pemangku kepentingan. Agar permasalahan tersebut bisa cepat diselesaikan, maka Kemen PPPA sejak 2016 memiliki agenda prioritas Three Ends yang dilakukan secara terkoordinasi, terpadu antar sektor di pusat dan daerah, serta langsung menyentuh masyarakat, yakni 1) Mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak; 2) Mengakhiri perdagangan orang; 3) Mengakhiri ketidakadilan akses ekonomi bagi perempuan, di Deputi Kesetaraan Gender menjadi Three Ends Plus, yaitu ditambah dengan mengurangi kesenjangan politik bagi perempuan,” tambah Pribudiarta.
Dalam RPJMN 2015 – 2019 tertera secara eksplisit bahwa terdapat 26 kementerian/lembaga yang memiliki 99 program pembangunan responsif gender. Hal ini merupakan modal yang sangat berharga sehingga menuntut pimpinan organisasi perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota dapat bersinergi dengan kementerian/lembaga tersebut.
Atas dasar itu, target-target pembangunan akan bisa dicapai secara efektif dan efisien menuju masyarakat yang lebih sejahtera secara berkeadilan. “Dengan demikian, Rakortek yang melibatkan Dinas PPPA Provinsi dan Kab/Kota wilayah I meliputi seluruh Provinsi di Sumatera, Kalimantan, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogjakarta dan DKI Jakarta ini menjadi sangat penting untuk meningkatkan kinerja dan mendongkrak percepatan pelaksanaan PUG di K/L maupun daerah yang lebih profesional, sinergi, dan terpadu,” tutup Pribudiarta.(Red/Dar)