JAKARTA, Harnasnews.com – Kerugian materi akibat kebakaran besar yang menghanguskan 34 kapal di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, hingga kini belum bisa diperkirakan. Meski polisi sudah memeriksa 18 saksi, hanya dua orang yang merupakan pemilik kapal.
Sedangkan saksi lainnya adalah ABK dan staf syahbandar. “Pemilik baru dua orang yang kita periksa. Masih kita dalami (kerugiannya),” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Faruk Rozi, Senin (25/2).
Karena baru dua pemilik kapal yang diperiksa, nilai kerugian dari 34 kapal yang terbakar itu masih sulit untuk diperkirakan. “Belum bisa ditaksir, kerugiannya berapa belum tahu. Yang jelas yang sudah kita identifikasi ada 34 bekas kapal terbakar saja,” kata Faruk.