Keterangan Berbelit Belit, JPU Menuntut Henry J Gunawan 42 Bulan Penjara

Surabaya, Harnasnews.com – Diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/12/2019), telah dilaksanakan sidang perdana perkara Akta Palsu, dengan terdakwa, Henry Jocosity Gunawan dan istrinya Luneke Anggraini.

Waktu Sidang Dimulai, terdakwa sempat berulah tidak mau sidang dengan alasan sakit. Namun Sidang tetap dilanjutkan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Ali Prakosa dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dalam surat tuntutan JPU disebutkan bahwa para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 ayat (1) KUHP Junto pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Henry Jocosity Gunawan selama tiga tahun enam bulan. Sedangkan istrinya Iuneke Anggraini dituntut selama dua tahun. Lantaran, diduga kedua terdakwa dengan sengaja dan dalam keadaan sadar memasukkan keterangan palsu ke dalam Akta Otentik.

“Pasalnya, saat sidang berlangsung terdakwa Henry J Gunawan sempat melayangkan protes, ia mengatakan jika dirinya saat ini sedang sakit. Akan tetapi, hal ini tidak membuat majelis hakim maupun JPU menghentikan jalannya sidang yang sedang berlangsung,” tegas Hakim Dwi.

Kemudian Ketua majelis hakim Dwi Purwadi, mengatakan Sudah anda duduk saja dan cukup dengarkan. Tidak usah ngomong apa-apa.

“Lanjutnya, dalam tuntutannya JPU Ali Prakosa menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa satu Henry J Gunawan selama tiga tahun dan enam bulan dan terdakwa dua, Iuneke Anggraini selama dua tahun penjara,” tuturnya.

“Hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan memberikan keterangan berbelit belit selama persidangan berlangsung. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa satu sebagai tulang punggung keluarga dan terdakwa dua tidak pernah dihukum,” imbuh JPU Ali Prakosa.

Atas tuntutan JPU, Hakim Dwi Purwadi memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa, untuk menyusun pembelaan selama lima hari ke depan.

“Silahkan kepada penasihat hukum, untuk mengajukan pembelaan. Kami beri kesempatan sampai hari Senin tanggal 16 Desember (2019),” kata hakim Dwi Purwadi.

Mendapati tawaran dari Hakim, tim penasihat hukum para terdakwa malah menawar kembali untuk menyusun pembelaan selama satu minggu.

Menurutnya, Kan sudah saya kasih lima hari. Masa gak cukup. Saya lho buat putusan dalam dua hari,” jawab hakim Dwi.

Setelah berdebat cukup lama, akhirnya Hakim mengetuk palu dan diputuskan sidang selanjutnya pada hari Selasa 17 Desember 2019.

Untuk diketahui, kronologis perkara keterangan pernikahan palsu ini dimulai pada Juli 2010 ketika Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini mengaku sebagai pasangan suami istri (Pasutri) saat membuat 2 akta perjanjian pengakuan hutang dan personal guarantee.

Namun faktanya, mereka baru resmi menikah secara agama Budha di Vihara Buddhayana Surabaya pada 8 November 2011 yang dinikahkan oleh pendeta Shakaya Putra Soemarno Sapoetra serta baru dicatat di Dispenduk Capil pada 9 November 2011. (Kri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.