
JAKARTA, Harnasnews.com Baru-baru ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) dalam rangka pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Ibu Kota.
Di mana dalam SE itu pada point dua menyebutkan bahwa ada pengecualian kepemilkan SIKM, sebagaimana dimaksud, yang mencakup advokat yang merupakan mitra dari Kemenkum HAM, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung,Kejaksaan Agung, dan KPK.
Atas penyataan itu, Ketua Advokasi Gema Nusantara (AGN) yang merupakan lembaga Advokasi Gema Mandala Berkarya (Gema Berkarya) Petrus Wekan, S.H, dengan tegas mengatakan bahwa Advokat adalah penegak hukum & bukan mitra dari Penegak Hukum.
Advokat putra asli Tanimbar ini, mengatakan, dalam poin dua Surat Edaran tersebut sangatlah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2003, tentang bagaimana di maksud dalam pasal 5 ayat 1.
“Di mana Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang di jamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.