Surabaya,Harnasnews.com – Dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Perwali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya, Ketua DPC Partai Bulan Buntang, Samsurin, angkat bicara, Minggu (26/07/2020)
Samsurin mengatakan, jangan menanbah beban persoalan kepada warga yang sudah susah hidup pada masa pandemi saat ini. Tidak penting Satpol PP Kota Surabaya merazia hanya untuk menutup tempat hiburan.
Ada tugas yang lebih penting dari itu, yaitu ikutlah mensukseskan agar pencegahan covid -19 di surabaya bisa menurun dan bisa normal kembali.