SURABAYA, Harnasnews.com– Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti berharap pemerintah tak berhenti memberikan edukasi kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan terhadap fenomena pernikahan dini.

“Khususnya dinas terkait dan elemen masyarakat harus terus menggaungkan edukasi cegah perkawinan anak. Sosialisasinya harus dilakukan dengan berbagai saluran,” kata LaNyalla di sela masa reses di Surabaya, Minggu.

Berdasarkan catatan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten Banyuwangi, sejak Januari hingga Juni 2021 terdapat 99 kasus pernikahan di bawah usia 20 tahun atau sebesar 10,3 persen.

Pada tahun 2020 terdapat sekitar 763 izin dispensasi perkawinan anak.

Menurut dia, pernikahan pada usia dini cenderung akan menurunkan kualitas hidup pasangan tersebut kelak karena masa tumbuh kembang anak yang belum dewasa menjadi terganggu.

Selain itu, berbagai dampak buruk perkawinan anak antara lain membahayakan persalinan, risiko anak stunting, kekerasan dalam rumah tangga, hingga putus sekolah.