Instruksi Mendagri No.15/2021 memerintahkan kepala daerah di wilayah Jawa dan Bali yang wilayahnya masuk kategori level tiga dan empat agar mengalihkan seluruh kegiatan non esensial secara virtual/dari rumah (WFH).

Sementara itu, aktivitas sektor esensial dapat beroperasi langsung sampai 50 persen, sementara sektor kritikal tetap beroperasi 100 persen.

Sektor esensial, sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No.15/2021, mencakup bidang keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor.

Sementara sektor kritikal, sebagaimana diatur dalam instruksi itu, mencakup energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti air dan listrik, serta industri terkait pemenuhan kebutuhan masyarakat sehari-hari.(qq)