“Trading ini masih ilegal dan siapa yang terlibat, yang memasarkan dan lain-lain akan ikut terbawa dalam kasus hukum. Jadi sebaiknya berhati-hati,” tegasnya.
Terhadap anak muda dan masyarakat yang ingin bermain trading, dia menyarankan untuk selalu memeriksa kebenaran penyelenggara layanan tersebut di instansi terkait, seperti Bappebti dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Sebelum melakukan investasi atau semacam trading, sebaiknya melakukan pengecekan atas legalitas pelaku usaha melalui website Bappebti atau mungkin bisa juga di OJK,” tuturnya.
Dia juga meminta Polri, Bappebti, OJK, dan berbagai instansi terkait untuk bekerja sama dalam melakukan pengawasan terhadap platform atau aplikasi serupa.
“Aparat penegak hukum, Bappebti, dan OJK agar menindak tegas oknum-oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk memperkaya diri mereka. Di sisi lain masyarakat perlu ditingkatkan edukasinya soal perdagangan berjangka komoditi ini,” ujarnya.
Pada tahun 2021 Bappebti telah melalukan pemblokiran terhadap 1.191 domain entitas investasi ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi, sedangkan khusus binary option sebanyak 92 domain.(qq)