JAKARTA, Harnasnews.com – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta masyarakat mematuhi pembatasan aktivitas selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 H yang dikeluarkan Satgas Penanganan COVID-19.

“Saya meminta kepada masyarakat agar mengikuti peraturan Satgas Covid-19 terkait libur Idul Adha. Pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Idul Adha dilakukan agar tidak lagi terjadi lonjakan kasus Covid seperti saat libur Idul Fitri lalu. Apalagi peningkatan kasus Corona saat ini masih sangat tinggi,” ujar LaNyalla dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Ia juga meminta masyarakat untuk tidak mudik pada hari libur itu agar laju penyebaran COVID-19 bisa ditekan.

Disampaikan, peraturan baru dari Satgas Penanganan COVID-19 tertuang dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021, dan berlaku 18 sampai 25 Juli 2021.

Surat edaran tersebut berupa peraturan pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan pada hari raya, pembatasan kegiatan silaturahmi, pembatasan kegiatan tempat wisata, dan sosialisasi pembatasan aktivitas masyarakat.

Selama libur Idul Adha, seluruh perjalanan keluar daerah dibatasi untuk sementara waktu. Pengecualian diberikan untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak.

“Misalnya pasien sakit keras, ibu hamil bersama pendamping satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non Corona dengan jumlah maksimal lima orang. Itu pun juga harus memenuhi sejumlah persyaratan,” papar LaNyalla.