Ketua DPD RI Minta Jaminan Kesejahteraan Anak Korban COVID-19
Ia menambahkan, pemerintah harus ikut terlibat memperhatikan penempatan anak-anak yang ditinggalkan orang tuanya akibat COVID-19.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 1 Tahun 2020, kata dia, pengasuh utama bagi anak yang orang tuanya meninggal dunia prioritasnya adalah keluarga sampai derajat ketiga, seperti kakek-nenek, atau paman-bibi mereka.
“Jika tidak dimungkinkan, penempatan anak memang bisa melalui orang tua asuh dan LKSA atau panti asuhan. Hanya saja untuk program orang tua asuh harus melalui prosedur yang benar agar tidak bermasalah di kemudian hari. Jadi negara harus sistematis untuk mengurus anak-anak korban COVID,” tegas LaNyalla.
Ia menjelaskan program tanggungan anak yatim piatu akibat COVID-19 oleh negara tercantum dalam penjelasan Nota Keuangan dan Rancangan UU Anggaran Pendapat dan Belanja (APBN) 2022 pemerintah.
LaNyalla menegaskan permasalahan anak yatim piatu itu memang sudah menjadi tugas negara untuk mengurus anak-anak terlantar.
“Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menyatakan fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Pemerintah wajib memastikan memenuhi amanat konstitusi itu,” ucapnya, dilansir dari antara.
LaNyalla mengungkapkan DPD RI akan ikut memantau dan melakukan pengawasan terhadap program ini, melalui lintas komite, mulai dari Komite III membidangi kesejahteraan sosial, perlindungan anak, pendidikan dan kesehatan, Komite I membidangi pemerintah daerah, hukum dan HAM), hingga Komite IV bidang keuangan.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang mempunyai informasi keberadaan anak yatim piatu yang ditinggalkan orang tua karena COVID untuk melapor ke pemerintah setempat atau dinas sosial. Kita perlu bersama memastikan hak-hak anak-anak ini tidak tercederai meski kehilangan orang tuanya,” kata LaNyalla.(qq)