“Kami sudah memberi dukungan dengan menyetujui anggarannya dalam APBD 2022. Tapi Perbupnya revisi dulu. Salah satu yang harus dimunculkan dalam Perbup yang baru, soal pajak, juga tim pengawas tingkat desa,” ungkapnya di Cibinong, Bogor, Kamis.
Menurutnya, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor nomor 100 tahun 2021 tentang Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa, belum ada kewajiban bagi pemerintah desa penerima Samisade untuk membayar pajak. Kemudian, tim pengawas hanya pada tingkat kecamatan.
“Tim pengawas itu kan terbungkus dalam biaya operasional sebesar lima persen dari total Samisade di tiap desa. Lebih baik diperinci dan diberi pemahaman ke seluruh desa, terutama soal pelaporannya,” kata Rudy.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor Renaldi Yushab Fiansyah memastikan bahwa proses revisi Perbup mengenai Samisade tidak menjadi kendala untuk pencairan dana.