Ketua DPRD Terima Keluhan Bidan D4 Pendidik Terkait Pembatalan Kelulusan Administrasi P3K
SUMBAWA, Harnasnews – Sejumlah Tenaga Bidan D4 Pendidik mengadu ke Lembaga DPRD Kabupaten Sumbawa memperjuangkan nasibnya terkait dengan pembatalan kelulusan administrasi P3K untuk tenaga Bidan D4 pendidik, Senin (30 /10/2023). Mereka mempertanyakan alasan pembatalan tersebut dan meminta ada support pemerintah daerah terhadap keberadaan mereka.
Rombongan diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq SH didampingi oleh Anggota Komisi IV DPRD Ida Rahayu SAP dan Tim Ahli DPRD Kabupaten Sumbawa.
Perwakilan Rombongan Yuni Dwijayanti S.ST. mengatakan sebelum melamar di formasi bidan ahli pertama, Kami sudah melakukan konsultasi ke BKD Sumbawa, untuk melamar di tenaga bidan ahli pertama, kemudian pada saat itu BKD bersama Dikes melakukan pertemuan zoom meeting se Kabupaten Sumbawa untuk menjelaskan tentang persyaratan apa saja yang diperlukan saat melamar.
“Selanjutnya kami berkonsultasi ke BKD apakah D4 Bidan Pendidik itu bisa untuk melamar Bidan Ahli Pertama, kemudian BKD menyatakan bisa”Ungkap Yuni
Masih kata Yuni, Kami para bidan melakukan pendaftaran sampai dengan resume, kemudian di tanggal 18 /10/ 2023 keluarlah rilis BKD yang menyatakan seluruh D4 bidan pendidikan itu lulus dalam tahapan administrasi. Meskipun demikian sempat kita ngecek kembali di akun sscn sampai dengan tanggal 22 / 10 2023 masih dinyatakan lulus dalam tahapan administrasi. Anehnya kemudian tanggal 23 Oktober tepat di hari Senin kita bersama teman-teman saling koordinasi mengecek akun masing-masing dan di situ kita temukan kalau kita dinyatakan tidak lolos dalam tahapan administrasi karena jabatan yang kita lamar ahli pertama bidan itu tidak masuk dalam kualifikasi pendidikan.
“Setelah itu kita bersama teman-teman bidan pendidik yang berjumlah 35 orang dan ada sekian perwakilan dari kita menghadap ke BKD kemudian kita tanyakan permasalahan ini ke BKD mengapa di tanggal 18/10/ 2023 kita dinyatakan lulus dan tiba-tiba kita di tanggal 23 /10/ 2023 dinyatakan tidak lulus administrasi. “itu yang menjadi pertanyaan kita,” imbuhnya
Ia menjelaskan, setiap tahunnya ada pembukaan penerimaan PPPK dan ini adalah tahun kedua P3K untuk nakes di tahun 2023 pihaknya juga mendaftar sebagai bidan ahli pertama dengan kualifikasi pendidikan yang dicari pada tahun 2022 itu adalah kualifikasi pendidikan D4 kebidanan dan pihaknya mendaftar juga lulus dengan kualifikasi pendidikan D4 Bidan Pendidik kemudian kenapa di tahun 2023 ini kualifikasi D4 bidan pendidik ini dijadikan permasalahan.
“Kenapa tidak bisa melamar di bidan ahli pertama? lalu kita bidan pendidik ini mau disuruh jadi apa ? karena memang kenyataannya kita melakukan pelayanan bukan sebagai pendidik itu salah satunya. kemudian dalam bekerja Surat Tanda Registrasi (STR) kita itu adalah salah satu yang kuat untuk mendukung status ahli pertama bidan, karena memang di pelayanan pun kalau ketika kami tidak mempunyai STR, kami tidak bisa melakukan pelayanan sedangkan di pendaftaran kita sudah cantumkan STR,” jelasnya.
Masih kata Yuni, kami selanjutnya beroordinasi ke kampus kita masing-masing.
“Apakah benar D4 bidan pendidik ini masih ada atau tidak?dan ternyata D4 bidan pendidik sudah tutup. kemudian kampus kami memberikan surat keterangan yang menyatakan di tahun 2018 itu kalau D4 bidan pendidik itu sudah berubah nama menjadi D4 kebidanan,”jelas Yuni
“Harapan Saya selaku D4 bidan pendidik bersama teman-teman 35 orang, sekiranya di tahun ini kita diberikan kesempatan untuk mengikuti P3K. karena terus terang selama seleksi yang ada P3K maupun ASN baru di tahun ini ada 17 instansi atau puskesmas maupun RSUD yang mencari kualifikasi pendidikan bidan ahli pertama dan peluang kita sangat besar sekal,” imbuhnya.
Atas hal ini Ketua DPRD Abdul Rafiq SH akan menindaklanjutinya bersama dinas terkait untuk memperjelas permasalahan dan mencari solusi teman teman bidan pendidik. Direncanakan akan dilakukan hearing Komisi IV DPRD dengan mengundang Bupati Sumbawa yang diwakili kepala Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sumbawa, dan Dinas Kesehatan termasuk kawan kawan tenaga bidan pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 pukul 10.00 WITA.
“Andaikan Rapat besok tidak ada keputusan karena pertimbangan Pemerintah Pusat, Saya akan mengajak Komisi Teknis bersama unsur yang lain di Pemda berangkat ke BKN mempertanyakan terkait dengan surat edaran Dirjen Nakes nomor : PT.01..03 /F/1365/2023 tersebut seperti yang telah kita lakukan sebelumnya untuk tenaga P3K yang ada di Kabupaten Sumbawa,” pungkas Rafiq.(Hermansyah)