JAKARTA, Harnasnews.com – Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menilai penggunaan dana desa oleh aparat desa dan pemerintah daerah kurang mendapat pengawasan yang memadai.
Menurutnya, para kepala desa hanya tunduk pada bupat atau kepala daerah soal penggunaan dana desa. Pihaknya juga mempertanyakan peran Kementerian Desa (Kemendes) dalam memonitor penggunaan dana yang bersumber dari APBN itu.
“Pengguunaan dana desa yang bersumber dari APBN ini tentu domain kami untuk melakukan pengawasan. Saya melakukan monitoring di daerah-daerah. Di daerah ada sinergi antara kepala desa, inspektorat, dan Kepala Dinas Pemdes, banyak sekali saya lihat permasalahan penggunaan dana desa di daerah. Dan saya hampir tidak melihat peran dari kementerian. Ini kasat mata,” tegas saat memimpin rapat kerja dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, di Gedung DPR RI, Senin (15/3/2021).
Politisi PDI-Perjuangan itu juga mengungkapkan, banyak pendamping desa justru tidak berperan baik. Malah hanya memuluskan laporan anggaran desa agar tetap mendapat kucuran dana tahun berikutnya. Banyak sekali temuan penyimpangan dari tahun ke tahun yang terus dibiarkan. Apalagi, para kepala desa dalam konteks ini hanya tunduk pada bupati.