Jakarta,Harnasnews.com – Peristiwa tragedi kemanusiaan baru saja terjadi dengan adanya aksi kerusuhan dan penyanderaan yang dilakukan oleh para terpidana teroris terhadap anggota Polri yang sedang menjalankan tugas di Cabang Rutan Salemba di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Selasa, 8 Mei 2018 hingga Kamis 10 Mei 2018.
Dalam peristiwa tersebut, telah mengakibatkan jatuhnya korban meninggal dunia sebanyak 5 (lima) orang Anggota Polri yakni Iptu Luar Biasa Anumerta Yudi Rospuji Siswanto, Aipda Luar Biasa Anumerta Denny Setiadi, Brigadir Luar Biasa Anumerta Fandy Setyo Nugroho, Briptu Luar Biasa Anumerta Syukron Fadhli dan Briptu Luar Biasa Anumerta Wahyu Catur Pamungkas serta 1 (satu) orang yang meninggal dunia terpidana teroris atas nama Abu Ibrahim alias Beny Syamsu.
Sesuai dengan temuan awal yang ada bahwa lima anggota polisi yang tewas dalam peristiwa tersebut dibunuh secara kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia yakni dengan cara ditembak dan luka tusuk dengan senjata tajam pada sekujur tubuh. Selain itu, dalam peristiwa tersebut telah mengakibatkan sebanyak 4 (empat) orang anggota Polri mengalami luka-luka diantaranya anggota Polri yang sempat disandera atas nama Bripka Iwan Sarjana.
Dalam rangka mengupayakan pembebasan terhadap anggota Polri yang masih disandera terpidana teroris, Polri telah menggunakan pendekatan yang sangat manusiawi dan pendekatan lunak (soft and human approach) yang dilakukan dengan cara penanggulangan yang cukup alot dan lama. Hal ini dilakukan antara lain mempertimbangkan adanya tahanan perempuan dan anaknya yang berada dalam tahanan tersebut. Setelah dengan penuh kesabaran melalui proses penanggulangan yang cukup panjang selama 40 jam, akhirnya sandera dapat dibebaskan dan seluruh terpidana teroris sebanyak 155 bersedia menyerahkan diri tanpa adanya korban yang luka maupun meninggal dunia (zero victims) dan berhasil dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.