JAKARTA, Harnasnews – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta agar fokus terhadap Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi). Selain itu, sebelum menyampaikan opini atau pernyataan, agar dipertimbangkan dahulu dampak baik dan buruknya terhadap stabilitas hukum, politik, sosial, keamanan.
Demikian diungkapkan Anggota Komisi II DPR RI Riyanta menyusul pernyataan dari Ketua KPU Hasyim Ashari, yang mengatakan bahwa permohonan Judicial Review terhadap sistem pemilu terbuka oleh pemohon merupakan hak Pemohon, dan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak boleh menolak untuk memeriksa dan memutuskannya.
Padahal, menurut Riyanta MK sebelumnya melalui Putusan No. 22-24 / PUU-VI / 2008, telah memberikan keputusan yang menjadi acuan bagi DPR RI bersama pemerintah untuk membuat dan menerapkan Sistem Pemilu Terbuka pada pemilu 2009 sampai dengan pemilu 2019.