Ketua KPU NTB: Jika Terbukti Lakukan Tipilu, Peserta Pemilu Digugurkan

SUMBAWA,Harnasnews.com – Banyak faktor yang bisa membuat peserta pada pemilu serentak 17 April mendatang dapat digugurkan. Salah satunya jika peserta pemilu tersebut terbukti melakukan tindak pidana pemilu (tipilu).

Ketua KPU NTB, Suhardi Soud mengatakan, apabila peserta pemilu terbukti di pengadilan melakukan tipilu, maka yang bersangkutan pasti dicoret dari pencalonan. Apabila sudah menjadi calon terpilih, namun terbukti melakukan tipilu, juga bisa dicoret. “Itu sanksinya. Syaratnya harus incraght (putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, red),” ujar Suhardi saat ditemui di Kantor KPU Sumbawa, kemarin.

Menurut Suhardi, pencoretan dilakukan apabila peserta pemilu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipilu. Proses penanganan tipilu ini awalnya ditangani oleh Bawaslu. Kemudian diproses melalui Sentra Gakkumdu. Apabila memenuhi syarat, maka akan dilanjutkan ke pengadilan. Jika sudah ada kepastian hukum tetap atau incraght, maka KPU akan melakukan klarifikasi ke pengadilan. Untuk mengetahui apakah benar yang bersangkutan telah divonis. Klarifikasi juga dilakukan ke partai politik peserta pemilu itu.

Dijelaskan, pencoretan nama peserta pemilu ini sesuai dengan Surat Edaran KPU nomor 31 tahun 2018. Yaitu, apabila ada peserta pemilu yang tidak memenuhi syarat (TMS) pasca penetapan calon, maka ada mekanisme untuk melakukan pencoretan. Baik itu akibat meninggal dunia, atau karena TMS, atau karena melakukan tindak pidana pemilu.

Apabila tindakan tipilu ini dilakukan oleh tim atau kerabat dari peserta pemilu, maka peserta pemilu itu tidak bisa dicoret dari pencalonan.

“Kami tidak mengurus di luar calon. Jika calon yang terbukti secara sah dan meyakinkan dan asa putusan incraght, maka calon itu yang akan menerima risiko,” pungkas mantan Ketua KPU Sumbawa ini. (Hermansyah)

Leave A Reply

Your email address will not be published.