SUMBAWA, Harnasnews – Menyusul adanya pernyataan Kepala Kejaksaan
Negeri ( Kajari )Sumbawa yang berkeinginan untuk menghentikan kelanjutan proses penanganan dan
penindakan kasus indikasi korupsi dana APBDes Desa Baturotok tahun 2020 yang dilaporkan oleh sejumlah tokoh masyarakat dua tahun lalu, mendapat tanggapan serius dari Hamzah ketua LSM Gerakan Masyarakat Sumbawa Pendukung Reformasi (gempur).
Hamzah yang mengaku mendapat mandat sebagai LSM pendampin dari
tokoh masyarakat Desa setempat untuk mengawal penanganan kasus tersebut selama ini, meminta kepada Kajari agar tidak menghentikan kelanjutan penangan kasus yang sejak lama telah menyita perhatian publik ini, bila Kajari tidak ingin di tuntut untuk segera dicopot dan kantor kejaksaan tidak ingin di jadikan tempat bulan bulanan aksi demo warga masyarakat yang kecewa.
“Kami minta kepada Kajari agar jangan coba coba untuk mengehentikan penanganan kelanjutan kasus tersebut jika tidak ingin kami desak untuk segera dicopot dan kantor kejaksaan tidak ingin menjadi sasaran bulan bulanan aksi demo,” ungkapnya Sabtu, (29/4).
Bukan hanya itu, Hamzah juga sangat
menyayangkan pernyatan Kajari yang dinilai gegabah, bahkan terkesan seolah olah pernyataan itu bisa menjadi sinyal yang akan mempengaruhi tim penyidik untuk serius mengusut tuntas penanganan kasus tersebut sampai ke pengadilan tipikor, hanya dengan alasan sederhana bahwa Kepala Desa Baturotok sudah mengembalikan uang yang diduga di selewengkan kepada Negara, untuk kemudian tim penyidik bak memakan buah simalakama, dan tentu cara – cara seperti ini tidak dibolehkan dalam manajemen penegakan hukum, apalagi ada kemungkinan Kajari belum melakukan pertemuan dengan tim penyidik.
“Sangat disayangkan Kajari terlalu gegabah mengatakan bahwa kasus tersebut akan di hentikan, sementara di sinyalir belum melakukan pertemuan dengan penyidik untuk memutuskan, dan kami menduga bisa jadi pernyataan itu merupakan sinyal kepada tim penyidik agar apa yang di inginkan oleh Kajari bisa di setujui. Jika ini benar adanya, tentu tidak sesuai dengan sistim manejemen penyelidikan dan penyidikan” ketus Hamzah.
Sementara terkait adanya hasil temuan kerugian negara dalam laporan audit investigasi inspektorat Kabupaten Sumbawa senilai Rp218.360.285.000 yang berasal dari dana BLT dan sisa anggaran belanja bidang kesehatan itu, mutlak
sudah bisa menjadi bukti kuat adanya unsur perbuatan secara melawan hukum, mengambil hak orang lain dengan tujuan memiliki atau mendapat keuntungan dan atau memperkaya diri sendiri dan orang lain, menyalahgunakan wewenang yang bisa menimbulkan kerugian negara, tentunya unsur ini sangat bertolakbelakang dengan unsur adanya niat baik Kades Baturotok untuk mengembalikan kerugian negarabkemudian segampang itu Kades Baturotok terbebas dari jeratan hukum, padahal dalam Undang Undang
Tipikor pasal 4 dengan jelas menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau
perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana.
Contoh kasus, Kades Desa Sebotok Pulau Moyo dan Kades Desa Labuhan Jambu yang pernah di tangani tim penyidik kejaksaan negeri Sumbawa, mereka kembalikan juga kerugian negaranya, tapi kenapa kasus mereka tetap di lanjutkan kepengadilan hingga mereka kini mendekam di penjara, lantas penegakan hukum seperti apa yang hendak di pertontonkan oleh Kajari kepada masyarakat sumbawa, yang mana dalam penerapanya terkesan tebang pilih semacam ini.
“Kerugian negara yang ditemukan senilai Rp 218. 360. 285.000 saat di lakukan audit oleh inspektorat itu adalah bukti kuat adanya unsur perbuatan melawan hukum, masa dengan adanya niat baik untuk mengembalikan lalu kemudian pertanggung jawaban hukumnya ingin dihilangkan begitu saja, apa bedanya dengan kasus yang menjerat Kades Sebotok dan Kades Labuhan Jambu mereka mengembalikan juga kerugian negaranya, tapi tetap juga mempertanggung jawabkan perbuatan pidananya secara hukum,” Sindirnya.
Jadi sambung Hamzah jika Kajari tetap bersih kukuh ingin menghentikan kelanjutan penanganan kasus tersebut, maka pihaknya tidak segan segan untuk melaporkan ke Kajagung, Komisi Kejaksaan, Ombusmant serta Kajati NTB.
“Jika Kajari bersi kukuh ingin mengehentikan panangan dan penindakan kasus tersebut, tentu kami akan melawan dengan cara melaporkan Kajari ke Kajagung, ke Komisi Kejaksaan, Ombusman serta Kajati NTB,” tegasnya.(HR)