Ketua MK: Hukum Acara Ibarat Jembatan Capai Keadilan
Dikutip dari antara, Anwar saat menjadi pembicara kunci kuliah umum “Mahkamah Konstitusi dan Karakter Hukum Acara Mahkamah Konstitusi” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dari Padang, Jumat, mengatakan, tanpa hukum acara yang memberikan kepastian hukum bersifat adil, tidak mungkin hukum materiil dapat ditegakkan.
Hukum acara atau yang juga disebut hukum formil adalah kaidah yang mengatur tata cara dalam mempertahankan atau menegakkan kaidah hukum materiil.
Di sisi lain, hukum materiil merupakan kaidah yang mengatur hubungan antar-manusia atau ketetapan terhadap perbuatan maupun perilaku yang diperbolehkan dan dilarang. Termasuk di dalamnya pula, akibat hukum dan ancaman sanksi bagi pelanggar.
“Hukum bersifat substantif atau hukum materi hanya dapat ditegakkan melalui hukum acara yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi pihak yang berperkara atau para pencari keadilan,” kata Anwar.
Sebagaimana yang dimuat dalam jurnal “Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dalam Teori dan Praktik” oleh Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, pada penyelenggaraan peradilan, MK menggunakan hukum acara umum dan khusus.