Ketua PP APHTN-HAN: Jangan Hapus Pasal Penyelidikan pada RUU KUHAP

JEMBER, Harnasnews – Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (PP APHTN-HAN) Prof. M. Noor Harisudin meminta pasal penyelidikan pada Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP agar jangan dihapus.

“Tujuan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti permulaan atau bukti yang cukup agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan,” katanya dalam keterangannya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu.

Guru besar Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember itu menanggapi wacana penghapusan kewenangan atau pasal penyelidikan Polri pada RUU KUHAP yang akan dibahas di DPR.

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lanjut dia, dijelaskan dalam Pasal 1 angka 5, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

“Penyelidikan juga berarti ‘tindak pengusutan’ sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana,” tuturnya.

Ia juga mengatakan pentingnya penyelidikan sebagai bagian dari perlindungan dan jaminan hak asasi manusia. Selain itu, hal itu juga merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat.

“Ya, seperti diketahui bahwa penyelidikan itu merupakan akomodasi kepentingan dan keinginan masyarakat untuk mencapai keadilan yang tidak harus di pengadilan. Artinya bisa melalui musyawarah mufakat, perdamaian atau restorative justice,” katanya.

Noor Harisudin menjelaskan bahwa penyelidikan merupakan bagian dari ketatnya proses acara di pengadilan, adanya persyaratan dan pembatasan yang ketat dari dimulainya proses penyidikan yang kemudian melekat kewenangan dapat dilakukannya upaya paksa, seperti penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan seterusnya.

“Apalagi, selain penyelidikan merupakan amanah dari putusan Mahkamah Konstitusi RI, penyelidikan juga menjadi alarm bahwa tidak semua yang dilaporkan oleh masyarakat adalah merupakan tindak pidana. Ada screening dulu,” ujarnya, dilansir dari antara.

Menurutnya, RUU KUHAP yang baru akhir-akhir ini menjadi perhatian banyak pihak, khususnya karena menjadi prioritas Prolegnas tahun 2025 dan menjadi bahan perdebatan para ahli dan publik yang luas. (sls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.