Ketua WP KPK Sayangkan Hasil TWK Jadi Rahasia Negara

Yudi menambahkan, secara peraturan sudah jelas bahwa pegawai KPK hanya beralih status dari yang dulunya pegawai tetap dan tidak tetap KPK menjadi PNS. Selain itu, kata Yudi, putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa peralihan status tidak boleh merugikan pegawai KPK yang telah belasan tahun memberantas korupsi.

“Bahkan arahan Presiden Jokowi pun jelas bahwa 75 orang ini tidak boleh diberhentikan karena TWK,” ucapnya, dikutip dari republika.

Sebelumnya, Bima mengatakan BKN tidak memiliki hak untuk membuka hasil TWK pegawai KPK ke publik dan itu bisa dibuka melalui mekanisme pengadilan. Sebab, menurut Bima, pelaksanaan tes wawasan kebangsaan tersebut menggunakan instrumen milik Dinas Psikologi TNI AD dan profiling dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Ia juga menyebut bahwa instrumen profiling milik BNPT yang dilakukan melalui proses dan aktivitas intelijen, sehingga menjadi rahasia negara. Di sisi lain, Komnas HAM juga memberikan kesempatan empat pimpinan dan sekjen KPK untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dalam penyelenggaran TWK terhadap pegawai KPK hingga akhir bulan ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah memenuhi panggilan Komnas HAM pada Kamis (17/6). Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan kepada pimpinan KPK yang lain karena ada beberapa hal yang tidak bisa dijawab oleh Ghufron. Pasalnya, ada pertanyaan yang sifatnya tidak terkait dengan kebijakan kolektif kolegial, melainkan terkait dengan peran masing-masing pimpinan. (qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.