BANDA ACEH, Harnasnews – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Samsul Bahri, meminta partai politik nasional atau partai lokal sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang harus terbuka terkait aliran dana kampanye, Senin, (29/05/2023)
Menurut ketua KIP Aceh, hal ini sangat penting supaya sumber dana kampanye partai politik dapat diinformasikan ke publik secara terbuka mengenai penggunaan dana tersebut, dengan demikian publik dapat memahami dengan jelas dari mana dana tersebut berasal dan bagaimana nanti dipergunakan.
“Transparansi soal dana kampanye ini juga bagian dari pertanggungjawaban parpol, dengan keadaan yang saat ini mencuat isu adanya indikasi dana dari jaringan narkoba mengalir kepada parpol,“kata ketua KIP Provinsi Aceh Samsul Bahri.
Samsul juga meminta setiap rekening dana kampanye dipisahkan dari rekening partai politik. Partai politik peserta pemilu juga diharuskan melaporkan sumber dana kampanye serta penggunaannya secara berkala, pelaporan tersebut juga bagian dari pengawasan lembaga penyelenggara pemilihan umum.
“Dana kampanye tersebut juga diperiksa oleh kantor akuntan publik, pemeriksaan tersebut untuk mengetahui aliran dana, dari mana dan digunakan untuk apa saja, “lanjutnya.
Jika nanti ada aliran dana kampanye yang mencurigakan, maka pihaknya akan menyerahkan kepada lembaga pengawas pemilu maupun aparat penegak hukum guna ditindak lanjuti berdasarkan aturan yang berlaku.
“Termasuk juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana kampanye partai politik, tujuannya mencegah dana kampanye dari jaringan narkoba, “tutup Samsul Bahri, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
[Maulana Syaputra]