KIP Aceh Utara Gelar Bintek Kepada PPS
ACEH UTARA, Harnasnews – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara Melakukan bimbingan teknis kode etik, kode etik perilaku dan pakta integritas pemilihan bupati dan wakil bupati aceh utara tahun 2024 kepada panitia pemungutan suara (PPS) di Aula Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, (24 Oktober 2024).
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Nibong Razali mengatakan kepada semua anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) agar tidak melanggar kode etik dalam bekerja sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, nanti pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Hal tersebut sebagaimana yang telah disampaikan secara tegas oleh Pokja Divisi Hukum dan Pengawasan, Fuadi.
“PPK dan PPS tidak boleh terlibat langsung dalam mendukung pasangan calon (Paslon) calon gubernur (cagub) dan Wakil Gubernur (cagub), atau calon bupati (Cabup) dan wakil bupati kabupaten Aceh Utara.”
“Bimtek yang kita adakan ini adalah wujud dari upaya persiapan pembekalan diri untuk anggota PPS dan terkait kode etik, PPK dan PPS agar mereka lebih paham dan mengetahui tugas dan fungsinya untuk bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Imbuh Razali.
“Peserta bimtek kami di Kecamatan Nibong yang hadir hari ini berjumlah enam puluh peserta, tiap desa Tiga orang perwakilan dari jumlah dua puluh desa,”ujarnya.
Harap Ia, agar semua anggota PPS-nya di se-kecamatan nibong tidak ada yang melakukan pelanggaran etik dalam bekerja. Kita juga berharap agar tidak ada satupun Anggota PPS yang terlibat untuk mendukung salah satu paslon, serta tetap menjaga profesionalitas dan Netralitas sebagai PPK dan PPS demi terwujudnya Pilkada yang demokrasi sesuai aturan.
“Bila ada kedapatan PPS dan PPK terbukti melanggar, maka tanggung sendiri akibatnya, tentu akan mendapatkan sanksi berat itu. “Tegasnya Razali. (Zulmalik)