Mendikbudristek menerangkan bahwa penyempurnaan kebijakan KIP Kuliah mencakup peningkatan besaran uang kuliah atau biaya pendidikan hingga mencapai Rp12 juta per semester untuk program studi dengan akreditasi A dan peningkatan biaya hidup yang disesuaikan dengan indeks harga.
Dengan KIP Kuliah Merdeka, kata Nadiem, calon mahasiswa berprestasi dari keluarga tidak mampu menjadi lebih percaya diri untuk memilih prodi unggulan di perguruan tinggi terbaik, di mana pun lokasinya di Indonesia. Orang tua juga dapat mendorong anaknya melanjutkan pendidikan di jenjang perguruan tinggi dengan dukungan pendanaan dari negara.
“Dengan peningkatan ini, KIP Kuliah memerdekakan calon mahasiswa untuk meraih mimpinya,” kata Nadiem.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek, Suharti melaporkan bahwa penerima KIP Kuliah Merdeka tahun 2021 paling banyak berasal dari perguruan tinggi swasta, yakni 2.013 PTS (94 persen). Sementara dari perguruan tinggi negeri (PTN) sebanyak 122 PTN (6 persen).
Jumlah mahasiswa penerima di PTS sebanyak 103.730 (52 persen). Sedangkan di PTN, ada 96.270 mahasiswa (48 persen) penerima KIP Kuliah Merdeka. “Sebanyak 23 persen penerima KIP berkuliah pada program studi akreditasi A,” kata Suharti.(qq)