Kisruh Apartemen Centerpoint, Penghuni Pertanyakan Tanggung Jawab P3SRS

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Para penghuni apartemen Centerpoint mempertanyakan kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Apartemen Centerpoint yang berlokasi di Jl. Ahmad Yani, Kel. Marga Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi ini membentangkan spanduk sehingga terjadi perdebatan antara Pengurus P3SRS dengan para warga penghuni.

Salah seorang pemilik Satuan Rumah Susun di Apartemen Centerpoint, Drs. Andi Iswanto Salim mengatakan sebagai warga, stakeholder, kita berharap Apartemen ini mempunyai nilai ekonomis yang baik, jangan sampai tidak terurus dan menjadi amburadul.

“Sebagai warga di Apartemen ini kami berharap dengan Pengurus yang ada agar bisa mempertanggungjawabkan kinerja yang baik. Nah ini Laporan Keuangan saja mereka tidak pernah melaporkan. Terkait dengan Disperkimtan Pemkot Bekasi yang tadi mereka sebutkan saja, kami yakin mereka tidak pernah melaporkan pertanggungjawaban ke Perkimtan atau Pemkot sendiri belum melegalkan Kepengurusan P3SRS?,” ungkap Andi Salim, Sabtu (25/2/2023).

Andi Salim menilai bahwa para pengurus ini tidak memberikan laporan hingga hampir 1 tahun lamanya.

“Karena sudah mau setahun tapi tidak pernah ada Laporan pertriwulan bahkan persmester wajar kita mempertanyakan keuangan yang ada di dua Tower ini, Tower A dan Tower B yang mana hasil Laporan dari transisi kepengurusan lama ke yang baru sekitar Rp 2,5 Milyar.

“Kita berharap angka 2,5 M ini yang berasal dari iuran para warga tidak boleh berkurang karena angka ini penting untuk perawatan Gedung. Bila ada bencana bisa dipakai untuk mengatasi. Dampak kerugiannya kalaulah tidak dikelola dengan baik Apartemen ini rusaklah semuanya, secara ekonomis nilainya pasti turun. Kalau nanti ditemukan secara signifikan akan kesalahan yang dibuat tidak menutup kemungkinan kami akan melaporkannya ke Ranah Hukum terhadap Pengurus yang ada,” tegas Andi Salim.

Pengurus yang ada saat ini, sambung Andi Salim, berawal dari keputusan Kolektif Kolegial, tapi yang telah ditemukan ada pengurus yang di pecat berdasarkan resolusi karyawan.

“Dimana otaknya, masa ada Pengurus yang dipecat sama karyawan, yang ada itu karyawan yang dipecat sama Pengurus kalau gak bener,” ungkap Andi menambahkan

“Kita juga berharap kepada Pemerintah Daerah yang mana sebagai Regulator dan punya kepentingan juga terhadap Penghuni serta Aset di Apartemen ini bahwa tempat ini juga harus tertata, rapih,” tukasnya.

Ditempat yang sama, Opung sapaan akrab Hasoloan Sitompul, mantan Pengurus lama yang dipecat turut menyampaikan bahwa ini sudah bentuk pelanggaran kepada Ketua terpilih bukan dipilih ya, kalau legalitasnya keluar baru itu dipilih.

“Saya sudah setahun berkecimpung dimana mereka punya Anggota itu masih banyak yang belum tau akan tupoksinya. Harapan kita agar dana yang sudah terkumpul itu dipertanggungjawabkan dan bentuk Kepengurusan yang baru yang lebih berkompeten,” tegasnya.

Dalam keterangan tertulis, Warga Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Apartemen Centerpoint mengutarakan, Menindaklanjuti situasi dan kondisi P3SRS Centerpoint Apartment Bekasi yang terus

berkembang tentang pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga P3SRS Centerpoint Apartment Bekasi dengan ini kami sampaikan sebagai berikut :

1. Ketua Pengurus dan Ketua Pengawas Terpilih periode 2022–2024 P3SRS Centrepoint Apartment Bekasi, sejak 1 Januari 2022 tidak pernah bertempat tinggal di Centerpoint Apartment Bekasi, hal ini melanggar :

a). Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Apartement Centerpoint Apartement Tower A dan Tower B No. 35 tanggal 27 November 2021 Pasal 18 Ayat 1 Poin c : Berdomisili di rumah susun.

b). Peraturan Menteri PUPR No 14 Tahun 2021 tgl 31 Maret 2021, Pasal 21 Ayat 1 Poin c : Berdomisili di rumah susun.

2, Ketua Pengurus Terpilih P3SRS periode 2022–2024 Centerpoint Apartment Bekasi tidak melakukan Kewajiban Ketua Pengurus dan telah:

a). Melanggar Akta Pendirian Anggaran Dasar P3SRS No 02 tgl 8-8-2015 Pasal 20

Kewajiban Pengurus Ayat 2 : Menyampaikan laporan kepada anggota (rapat umum)

secara berkala sekurang kurangnya 6 (enam) bulan sekali atas pekerjaan badan pengelola.

b). Melanggar Peraturan Menteri PUPR 14/21 tgl 31/3/21 LAMPIRAN Anggaran Dasar

Point 7. Kewajiban Pengurus. Menyampaikan laporan secara berkala paling lama 3 (tiga) bulan dan Laporan Tahunan. Hal ini mengakibatkan, menimbulkan keresahan Para Pemilik Centrepoint Apartment Bekasi dan mengindikasikan Dugaan Penipuan dan/atau penggelapan serta dugaan

penyalahgunaan/perdagangan pengaruh/wewenang karena Ketua Pengurus Terpilih periode 2022–2024 P3SRS Centrepoint Apartment Bekasi tidak pernah menyampaikan laporan keuangan tersebut kepada Para Pemilik sesuai dengan yang diamanatkan dalam AD/ART Centrepoint Apartment Bekasi dan Ketua Pengawas Terpilih periode 2022–2024 P3SRS Centrepoint Apartment Bekasi tidak melakukan kewajibannya dalam Fungi

Pengawasan.

3. Ketua Pengurus dan Ketua Pengawas Terpilih periode 2022–2024 P3SRS Centrepoint Apartment Bekasi telah melebih batas waktu 30 hari kalender penyampaian Laporan Susunan Pengurus dan Pengawas kepada Pemerintah yang telah ditetapkan sebagai berikut:

a). Peraturan Menteri PUPR No 14 Tahun 2021 Pasal 22 Ayat 4 – Hasil Pemilihan pengurus pppsrs dan pengawas pppsrs sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada instansi teknis Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang

perumahan, khusu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada instansi teknis Pemerintah Daerah Provinsi yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang perumahan.

b). Peraturan Menteri PUPR No 14 Tahun 2021 Pasal 33 Ayat 4 – Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah pelaksanaan musyawarah.

c). Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga P3SRS Centerpoint Apatement Tower A dan Tower B Akta No 35 Pasal 18 Ayat 6 – Hasil Pemilihan Pengurus P3SRS dan Pengawas P3SRS sebagaimana dimaksud ayat 2 disampaikan kepada instansi teknis Pemerintah Daerah kota bekasi yang menyelenggarakan pemerintahan

di bidang perumahan. Karena keterlambatan pelaporan dan penyerahan susunan anggota pengurus dan anggota

pengawas tersebut telah berdampak pada:

a). AD/ART no. 35 tgl 27-11-21 belum mendapat Surat Keputusan Pengesahan AD/ART yang disahkan oleh Pemerintah Kota Bekasi.

b). Ketua terpilih yang tercantum di Akta No 36 tgl 27-11-21 belum mendapat Surat

Keputusan Pengesahan sebagai Pengurus yang disahkan oleh Pemerintah Kota Bekasi

Akibat belum disahkan AD/ART No 35 dan No 36 tgl 27-11-21 oleh Pemerintah Kota Bekasi maka status BADAN HUKUM dari P3SRS Centerpoint Apartment menjadi ILEGAL. (Mam)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.