“Ini kekayaan laut kita bersama. Tahun 2022, kami akan mulai menerapkan kebijakan penangkapan ikan terukur agar lebih teratur ke depannya, dimana para nelayan tradisional akan diberdayakan, dan investor akan diberikan zona penangkapan industri yang tidak beririsan dengan nelayan tradisional, salah satunya digeser ke daerah Maluku dan Arafura,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat bertemu Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Kantor KKP, Jakarta, Rabu.
Dilansir dari antara, ia mengemukakan, kerja sama antara KKP dan Bareskrim sudah terjalin sejak empat tahun ke belakang. Teranyar, keduanya sepakat membentuk Satuan Tugas Pencegahan Penyelundupan Benih Bening Lobster (Satgas BBL) berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/588/III/PAM/2021 pada 18 Maret 2021.
Dukungan kepada KKP sejauh ini sudah mencakup hingga sebanyak 19 Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) dan diharapkan dapat mencakup ke seluruh wilayah Mapolda di Indonesia.
Menteri Trenggono menambahkan, pengawasan memang perlu diperkuat dalam implementasi kebijakan penangkapan terukur karena targetnya selain untuk menjaga kelestarian ekologi dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata di wilayah pesisir, juga untuk memerangi praktik illegal, unreported, and unregulated fishing (IUUF) di wilayah laut Indonesia.
Melalui kebijakan tersebut, KKP ingin mengubah paradigma IUUF marak terjadi di Indonesia, menjadi Legal Reported, and Regulated Fishing (LRRF) atau penangkapan ikan secara legal, terlaporkan, dan teregulasi.