KKP Gelar FGD Penyusunan Peraturan Perundang-undangan
JAKARTA,Harnasnews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar Focus Group Discussion (FGD) ‘Penyusunan Peraturan Perundang-undangan’ di Ruang Rapat Utama Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Gedung Mina Bahari II, Kantor KKP, Kamis (21/2). FGD tersebut dibuka oleh Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (BRSDM) dan dihadiri Kepala BKIPM, Rina; Inspektur Jenderal KKP, Muhammad Yusuf, Sekretaris Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), dan perwakilan unit kerja eselon I lainnya.
FGD terlaksana sebagai tindaklanjut dari Revisi Undang-Undang Perikanan yang masuk dalam Prolegnas Tahun 2015-2019 berdasarkan Keputusan DPR-RI Nomor 06A/DPR RI/II/2014-2015. KKP saat ini pun tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
“Melalui FGD ini, kita juga ingin memperkuat prinsip-prinsip kedaulatan, prinsip-prinsip keberlanjutan, dan prinsip-prinsip kesejahteraan bagi masyarakat perikanan di Indonesia,” tutur Kepala BRSDM, Sjarief Widjaja.
Turut hadir sebagai narasumber dalam FGD tersebut Kasubdit Direktorat HPP II Kemenkumham sekaligus Peneliti Pusar Studi Hukum dan Kebijakan, Gita Putri; Staf Khusus Satgas 115, Yunus; dan Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Kementerian Sekretariat Negara, Lydia S. Djaman. FGD dimoderatori Toni Ruchimat, tenaga pengajar satuan pendidikan KP.
Adapun materi yang yang dibahasa dalam FGD yakni, Materi Muatan (Perbedaan Materi kapan diatur dalam UU, PERPU, PP, PERPRES, dan PERMEN) dan Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan (UU, PERPU, PP, PERPRES, dan PERMEN); Mekanisme Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan (Mekanisme Penyusunan UU, PERPU, PP, PERPRES, dan PERMEN); serta Cara Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang.(Red/Ed)