JAKARTA,Harnasnews.com – Pengurusan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) melalui upaya dan inovasi dari Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP kini menjadi lebih mudah dan singkat. Hal ini ditunjukkan dengan durasi proses penerbitan SKP yang sudah dipangkas, dimana sebelumnya 7 hari sekarang menjadi 3 hari.
Tak hanya itu, pelayanan SKP juga dilakukan dengan lebih transparan, cepat, dan semua pelaku usaha bisa memantau proses tersebut secara online.
“Tentu saja kami terus melakukan continuous improvement dan inovasi-inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan sesuai harapan pelaku usaha khususnya dengan penguatan sistem online,” ujar Dirjen PDSPKP, Nilanto Perbowo di Jakarta, Senin (22/6).
Senada, Direktur Pengolahan dan Bina Mutu Ditjen PDSPKP, Trisna Ningsih menjamin penerbitan SKP tidak perlu proses berbelit, baik untuk unit pengolahan ikan menengah besar maupun mikro kecil. Hal ini sekaligus menjawab rumor yang beredar bahwa mengurus SKP itu ribet. SKP akan diterima pelaku usaha terhitung sejak prasyarat dokumennya lengkap (yakni Nomor Induk Berusaha/ NIB, Surat Izin Usaha Perikanan/TDUP/IUI, Sertifikat Pengolah Ikan atau sertifikat keamanan pangan setara yang dimiliki penangungjawab mutu di UPI, Panduan Mutu GMP SSOP sesuai jenis produk yang diajukan), dan harus menyertakan rekomendasi Kelayakan Pengolahan dari Pembina Mutu di Daerah/Dinas.
“Intinya pelaku usaha pun dibutuhkan komitmennya untuk memenuhi persyaratan dalam pengurusan SKP,” jelas Trisna pada Zoominar bertajuk ‘Sosialisasi Regulasi Sertifikat Kelayakan Pengolahan dan Panduan Mutu GMP SSOP’ pada Jumat (19/6). Transparansi dan komitmen bersama ini yang akan menjadi penguat utama layanan SKP.
Dalam forum yang diikuti 600 peserta tersebut, Trisna memaparkan pihaknya tetap memberikan kemudahan di masa pandemi melalui pengiriman dokumen elektronik/digital pada alur proses dan pengajuan SKP. Penerbitan SKP sendiri sejalan dengan amanah UU No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Regulasi ini menyebutkan setiap orang yang melakukan penanganan dan pengolahan, wajib menerapkan kelayakan pengolahan dan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan. Sementara bagi yang telah menerapkan Cara Pengolahan Ikan yang Baik (Good Manufacturing Practices/ GMP), dan Prosedur Operasi Standar Sanitasi (Sanitation Standard Operation Procedure/ SSOP) akan mendapatkan SKP.
“Jadi SKP adalah persyaratan wajib bagi setiap pelaku usaha pengolahan ikan baik skala kecil, menengah dan besar,” tegas Trisna.
Pendampingan untuk UMKM
Hingga saat ini, sebanyak 332 orang para pembina mutu terdaftar di KKP dan tersebar di seluruh Indonesia. Mereka telah bersertifikat dan menguasai GMP, SSOP, dan HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point) dimana salah satu tugasnya adalah melakukan bimbingan dan pembinaan mutu dalam rangka penerbitan SKP.
Pada zoominar yang diikuti oleh mayoritas pembina mutu pusat dan daerah serta pengolah ikan, Trisna memastikan KKP akan kontinyu melakukan pendampingan salah satunya melalui para Pembina Mutu baik di pusat dan daerah, terutama untuk Unit Pengolah Ikan (UPI) skala Mikro, Kecil dan Menengah yang mengalami kesulitan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan SKP.
“Wajib dan penting bagi UPI untuk memiliki dan melaksanakan syarat SKP karena hal tersebut menjadi jaminan mutu dan keamanan pada produk perikanan yang diproduksi, diperdagangkan, diekspor, diimpor, dan diedarkan di wilayah RI,” urainya.
Tujuan lain adanya SKP ialah menandakan bahwa UPI telah memenuhi persyaratan sanitasi dan higiene dalam penanganan dan pengolahan hasil perikanan. SKP juga adalah syarat yang harus dimiliki ketika UPI wajib memperoleh Sertifikat HACCP untuk melakukan ekspor ke luar negeri. Adapun untuk perdagangan dalam negeri, SKP diperlukan sebagai dasar memperoleh izin edar MD dari BPOM, dan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI yang dikeluarkan oleh LsPro.
Sebagai informasi, per tanggal 18 Juni 2020 Ditjen PDSPKP telah menerbitkan 1.275 SKP. Trisna mengimbau pelaku usaha yang mengalami kesulitan dalam kepengurusan SKP untuk tidak segan dan ragu melapor melalui layanan pengaduan SKP di nomor telpon 021-3513326, atau 082223300035. Juga melalui email : [email protected] atau [email protected].(Eddar)