JAKARTA,Harnasnews.com – Dengan gencarnya penangkapan kapal pelaku illegal fishing yang melakukan pencurian di Wilayah Perairan Republik Indonesia, maka Ditjen PSDKP-KKP juga dihadapkan pada tantangan tersendiri dalam penanganan awak kapal pelaku illegal fishing yang jumlahnya cukup banyak.
Tempat penampungan sementara yang berada di Unit Pelaksana Teknis (UPT) PSDKP pun ramai dengan awak kapal yang didominasi oleh warga negara asing.
”Ini merupakan konsekuensi logis dari banyaknya kapal illegal yang ditangkap, kami harus menangani awak kapalnya. Jumlahnya cukup banyak, dan tentu harus ditangani dengan baik dan hati-hati”, terang Tb Haeru Rahayu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Tb menjelaskan bahwa sepanjang Januari sampai dengan April, sebanyak 249 awak kapal dari berbagai negara telah ditangkap oleh Ditjen PSDKP-KKP. Dari jumlah tersebut, sebanyak 39 orang telah dipulangkan, 9 orang telah diserahkan ke pihak Kejaksaan/Rutan/Lapas, 27 orang dalam penanganan Ditjen Imigrasi sedangkan 174 orang masih berada dalam penanganan Ditjen PSDKP-KKP yang terdiri 30 orang tersangka dan 144 orang awak kapal bukan tersangka (Non-Justisia).
”Hampir 70% dari total awak kapal yang ditangkap tersebut masih ada di rumah penampungan sementara milik Ditjen PSDKP. Kami sendiri sedang melakukan langkah-langkah percepatan pemulangan khususnya untuk awak kapal non-justisia yang tidak berstatus sebagai tersangka maupun saksi”, jelas Tb.
Lebih lanjut Tb menjelaskan bahwa dalam rangka percepatan tersebut, jajarannya secara intensif telah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak terkait diantaranya perwakilan Kedutaan Besar asal awak kapal serta Direktorat Jenderal Imigrasi-Kemenkumham.
”Kami secara intensif melakukan komunikasi dengan berbagai pihak agar awak kapal non-justisia dapat segera dipulangkan”, pungkas Tb.
Dihubungi secara terpisah, Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran, Drama Panca Putra, menyampaikan pentingnya untuk segera dilakukan pemulangan awak kapal non-justisia dengan berbagai pertimbangan diantaranya keterbatasan daya tampung, sarana dan prasarana serta petugas yang menangani. Selain itu, langkah pengurangan jumlah awak kapal di penampungan sementara ini adalah bagian dari pelaksanaan protokol pencegahan penyebaran COVID-19.
”Kami khawatir, apabila terjadi penumpukan dalam jangka waktu yang lama, justru akan menjadi masalah. Kami tentu saja sangat aware dengan protokol pencegahan penyebaran COVID-19, namun kapasitas rumah penampungan sementara dan petugas yang menangani juga terbatas”, jelas Drama.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Ditjen PSDKP-KKP, pada tahun 2020 telah dilakukan penanganan terhadap 249 awak kapal pelaku illegal fishing yang berasal dari berbagai negara, dengan rincian 111 Vietnam, 53 Filiphina, 52 Indonesia, 31 Myanmar, 1 Malaysia, dan 1 Taiwan.(Idhar)