KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Klaim kepemilikan gedung Golkar di Jalan A. Yani oleh Andi Salim masih berbuntut panjang. Polemik tersebut ditanggapi DPD Golkar Kota Bekasi dengan pembentukan Forum Pejuang Golkar (FPG). Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Abdul FPG Manan Rabu (15/04).
Menurut Abdul Manan, FPG dibentuk untuk membantah sekaligus meluruskan terkait pemberitaan di media sosial pada 12 April 2021, bahwa Andi Salim mengklaim dan menyampaikan asumsi bahwa gedung Golkar adalah miliknya di salah satu portal media online.
Dan itu dihubungkan sepanjang telah memenuhi isi putusan perdamaian No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks, tanggal 15 Juni 2015 sebagaimana dalam putusan penetapan nomor.2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks tanggal 29 Desember 2020.
“Kami minta agar saudara Andi Salim tidak mengulangi lagi ucapan dan pemberitaan di media sosial tersebut. Apabila tetap mengulangi serta tidak menunjukkan kepatuhan terhadap penetapan yang telah ada diatas, karena telah berpotensi melanggar hukum,” ungkap Manan.
Karena menurutnya, Andi Salim dinilai tidak menunjukkan kepatuhan terhadap penetapan No.2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks tanggal 29 Desember 2020 jo putusannya No.2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks, jo No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks, jo No.558/Pdt.Plw/2015/PN.Bks. Jo No. 59/PDT/2017/PT.BDG tertanggal 27 November 2020 Merupakan keputusan yang telah memiliki hukum tetap (Inkracht van gewijsde).