Koalisi Kedua Tersangka Ainul Harus Berada Didalam Tahanan Mapolres Pasuruan

BERITA

Barang bukti yang berhasil diamankan dari koalisi tersangka

PASURUAN, Harnasnews – Dua Tersangka yang memiliki nama yang sama, yakni Ainul harus mendekam dibalik jeruri tahanan Mako Polres Pasuruan, karena diduga menjadi perantara jual atau beli Narkotika Gol I jenis Sabu, pada hari Jumat (01/12/2023).

“Kedua tersangka harus diamankan anggota Satres Narkoba Polres Pasuruan karena terbukti berkoalisi menjadi pengedar narkotika Gol I jenis sabu,” papar Kasat Resnarkoba, AKP Agus Purnomo yang akrab disapa Gus Pur saat ditemui diruang kerjanya pada Selasa (05/12/2023).

Tersangka yang berhasil diamankan merupakan tersangka Ainul Yakin (33) warga Dsn. Kuta’an RT/RW : 002/001 Ds. Karangasem Kec. Wonorejo Kab. Pasuruan, dan tersangka Ainul Yaqin (24) warga Dsn. Kuta’an RT/RW : 005/001 Ds. Karangasem Kec. Wonorejo Kab. Pasuruan.

“Pada awalnya, anggota mengamankan tersangka Ainul Yakin (33) berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika diwilayahnya,” ungkap Gus Pur.

Tersangka Ainul Yakin (33) yang berhasil diamankan, di interograsi serta dimintai keterangan oleh anggota. Dan didapati nama satu tersangka yang merupakan koalisi atau patner dari tersangka dalam melakukan tidak pidananya.

“Anggota yang mendapat keterangan langsung bergerak, dan berhasil mengamankan tersangka Ainul Yaqin (24) yang dalam kesahariannya menjadi mahasiswa, saya sendiri sangat terkejut dengan kedua tersangka yang hampir memiliki nama yang sama bisa berkoalisi menjadi pengedar barang haram,” urai Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka, berupa 17 kantong plastik kecil berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat 2,78 gram, 1 kotak warna hijau, 1 skrop sedotan warna putih bening, 1 slop plastik klip, 1 timbangann elektrik merk CHQ warna hitam, dan 2 unit Hp merk OPPO.

“Saat ini kedua tersangka ditahan diruang tahanan Mako Polres Pasuruan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan anggota masih melakukan pengembangan serta memintai keterangan dari kedua tersangka,” pungkas Gus Pur.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.