Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menyampaikan desakan itu muncul karena ada dugaan iming-iming jabatan dari KPU RI kepada anggota KPU daerah yang bersedia melakukan kecurangan berupa manipulasi data dalam tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024.
Dengan demikian, saat KPU RI merekrut penyelenggara pemilu di 20 provinsi, termasuk empat daerah otonom baru DOB di Papua dan 118 kabupaten dan kota, Koalisi tersebut mendesak adanya jaminan transparansi, akuntabilitas, dan objektivitas pelaksanaan rekrutmen anggota KPU daerah itu.
Selain itu, mereka juga mendesak KPU RI tidak meloloskan penyelenggara pemilu yang diduga berbuat curang dalam verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.
“Sederhananya, jangan sampai penyelenggara pemilu daerah yang terlibat dalam kejahatan pemilu justru dipilih oleh KPU RI,” kata Kurnia, dikutip dari antara.