Anggota koalisi lainnya, Asfinawati menilai bahwa apa yang dilakukan ketua KPK Firli Bahuri telah melampaui UU KPK nomor 19 tahun 2019. Ketua YLBHI ini menegaskan, UU KPK hasil revisi itu tidak menyebutkan TWK dalam peralihan status pegawai KPK.
“Jadi ketika pemberhentian itu dilakukan tidak melalui hukum maka memberhentikan orang melalui TWK itu ya melampaui wewenang dia,” katanya.
Dia berpendapat, tes tersebut merupakan serangan balasan dari para koruptor terhadap KPK. Dia meminta KPK segera mengumumkan hasil tes tersebut agar dapat segera membandingkan peran setiap orang dalam menjaga integritas KPK dalam agenda pemberantasan korupsi.
“Jadi sebenarnya pimpinan KPK sekarang adalah aktor lapangan untuk menuntaskan skenario pelemahan KPK,” katanya, dilansir dari republika.
Seperti diketahui, berdasarkan informasi ada sejumlah pegawai KPK yang harus dipecat lantaran tidak lolos TWK. Mereka yang diberhentikan termasuk penyidik senior, Novel Baswedan, sejumlah kepala satuan tugas, pengurus inti wadah pegawai KPK serta pegawai KPK yang berintegritas dan berprestasi lainnya.
Dalam tes tersebut muncul sejumlah soal yang dinilai janggal lantaran tidak berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi pemebrantasan korupsi. Diantara pertanyaan yang muncul yakni pandangan pegawai seputar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, HTI, kepercayaan tionghoa, doa qunut dalam shalat hingga LGBT.(qq)