Kolaborasi Kantor Staf Presiden Dan Provinsi NTB Untuk Percepatan Reforma Agraria Dan Perhutanan Sosial
Mataram NTB,Harnasnews.Com – Sebagai salah satu upaya percepatan Program Prioritas Nasional Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial (RAPS), saat ini Kantor Staf Presiden bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Hidup (KLHK), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasioanal (ATR / BPN), Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyelenggarakan “Pra-Rembuk Nasional Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial untuk Keadilan Sosial” di 9 (Sembilan) Provinsi Prioritas untuk memastikan penyelesaian usulan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dan Perhutanan Sosial dari masyarakat dan mitra pembangunan, sebagai persiapan Rembuk Nasional Reforma Agraria dan Pehutanan Sosial Untuk Keadilan Sosial.
Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam hal ini menyatakan dukungan dan kesiapan kolaborasi untuk percepatan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial. “Bentuk komitmen ini berupa pembentukan Gugus Tugas Reforma Agaria yang telah disampaikan kepada Bapak Gubernur” ungkap Dr. H. Agus Patria, SH. MH. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Prov. NTB pada Pra Rembuk Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial di Ruang Rapat Utama Gubernur Nusa Tenggara Barat, Selasa 10 April 2018.
Gubernur NTB juga telah membentuk Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan dengan SK Gubernur untuk mempercepat penyelesaian kawasan hutan yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan pemberian Izin dengan skema Perhutanan Sosial atau pemberian Hak (Reforma Agraria) kepada masyarakat; “Dengan kolaborasi pusat, daerah dan masyarakat ini diharapkan bisa mendorong masyarakat agar semakin aktif mengusulkan RA atau PS dan model pemberdayaanya untuk ditindaklanjuti ATR/BPN, KLHK dan Kemendes yang telah hadir bersama kita disini” kata Agung Hardjono, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden dalam pembukaan dan pemberian arahan dalam Pra-rembuk;
Pra Rembuk ini dipandu oleh Abetnego Tarigan, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden dihadiri oleh Kementerian ATR/BPN diwakili oleh Reny Widiawati, Sesditjen Penataan Agraria, Eri Indrawan dan Sigit Nugroho mewakili Ditjen Planologi dan PSKL Kementerian Lilngkungan Hidup dan Kehutanan, Suprapedi dan Dudi Nugraha mewakilil Kementerian Desa PDDT, OPD Provinsi, kelompok mitra pembangunan antara lain perwakilan Serikat Petani Indonesia, Samanta, Konsepso, Koslata, Gema Alam, Mitra Samya, Transform, WALHI, WWF, Serikat Tani dan Forum Komunikasi Petani Dompu.
Secara khusus Wakil Sekjend PBNU Imam Pitudu menyampaikan bahwa jajaran NU Pusat dan Daerah siap mendukung bahkan menjadi ujung tombak percepatan Program Prioritas Presiden Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial. “Hukum menghidupkan tanah yang mati adalah wajib. Fiqih-nya wajib dikelola tanpa atau dengan izin pemerintah. Dengan adanya Program RAPS ini maka pemerintah sudah menjalankan fiqih” kata Imam.
Menurut penjelasan Kepala Dinas Lingkungan Hidup NTB, Ir. Madani Mukarrom, saat ini capaian Perhutanan Sosial yang telah diserahkan kepada masyarakat meliputi Hutan Kemasyarakatan (HKm) : Penetapan Areal Kerja (PAK) HKm di NTB seluas 31.220,50 Ha, IUPHKm : 20.049,6 Ha, Penetapan Areal Kerja (PAK) HTR: 4.396 Ha, IUPHHK- HTR: 3.152,88 Ha, Kemitraan Kehutanan/KK 11.604 Ha dan MoU KK seluas 3.821 Ha. Sebelumnya tanggal 27 Oktober 2017, Presiden Joko Widodo telah menyerahkan 5750 Sertifikat Tanah bagi masyarakat NTB.
Pra Rembuk ini mengindentifikasi bahwa masih ada beberapa daerah yang sudah dikelola masyarakat selama puluhan tahun namun berstatus dalam kawasan hutan.
Untuk itu diperlukan percepatan pelaksanaan Perpres 88/2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTHK) melalui Tim Inver yang telah dibentuk oleh Gubernur, kolaborasi dengan Akademisi, dan masyarakat sipil. Perwakilan masyarakat dan mitra pembangunan yang hadir diminta agar menyampaikan data subjek dan objek dalam kawasan kepada Tim Inver untuk ditindaklanjuti dan diproses melalui mekanisme PPTHK. Penyampaian usulan usulan TORA dalam waktu dekat disampaikan kepada Gugus Tugas Reforma Agraria NTB yang akan disahkan oleh Gubernur, simultan dapat disampaikan LAPOR! (lapor.go.id) untuk diteruskan dan dikawal kepada Kementerian teknis terkait.
Sebagai penutup, Abetnego Tarigan menyampaikan bahwa akselerasi Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial harus berbarengan dengan penyelesaian Konflik Agraria. “jangan sampai banyak sertifikat yang dibagi oleh Presiden tapi semakin banyak juga konflik yang terjadi. Kami mengawal akselerasi RAPS simultan dengan penyelesaian konflik” kata Abetnego.(Herman)