Komisi 1 DPRD Sumbawa konsultasi Kemendagri terkait dengan persoalan PAW
JAKARTA, Harnasnews – Komisi 1 DPRD kabupaten Sumbawa laksanakan kunjungan kerja ke Kemenetrian Dalam Negeri di Jakarta terkait dengan Pemberhentian Anggota DPRD yang mencalonkan diri dari partai Politik yang berbeda dengan Pemilu terakhir Rabu 23 Agustus 2023.
Rombongan dipimpin oleh Ketua DPRD kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq SH. Hadir Pimpinan Komisi I dan Anggota. Yang diterima oleh Yaningsih selaku analis kebijakan ahli muda subdit Wilayah 5 Direktorat Forum Kepala Daerah dan DPRD Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.
Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD mengkonsultasikan edaran Kemendagri nomor 100..1.4/5387/OTDA.
“Di DPRD Kabupaten Sumbawa terdapat Anggota DPRD yang mencalonkan diri dalam Pileg dengan menggunakan kendaraan politik yang berbeda dengan asal partai politiknya, sementara ada régulasi bahwa Anggota DPRD diberhentikan antar waktu apabila menjadi anggota partai politik lainnya,” ucapnya.
Atas hal tersebut Analis analis kebijakan ahli muda subdit Wilayah 5 Direktorat forum kepala daerah dan DPRD Direktorat Jenderal otonomi daerah menjelaskan bahwa Semangatnya dan kronologis dari surat kedua yang menyusuli Surat Menteri dalam negeri nomor 100.2.1.4/4367/OTDA dalam hal pemberhentian Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten /Kota yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir untuk mengikuti Pemilu Taun 2024 adalah muncul setelah ada gugatan kepada Mahkamah Konstitusi.
Sehingga diperoleh Keputusan pemberhentian anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD kabupaten /Kota yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir untuk mengikuti pemilu tahun 2024, di mana partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir tidak berstatus sebagai partai politik peserta pemilu tahun 2024 dikecualikan sehingga proses pemberhentiannya mempedomani ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia no 39/PUU-XI/2013 tanggal 31 Juli 2013.
“Kata kuncinya adalah jika Partai Politik asal tidak mengajukan surat pergantian antar waktu maka tidak bisa dilakukan PAW,” pungkasnya.
Hadir mendampingi staf Ahli Bupati Sumbawa I Ketut Sumadi Arta SH, Sekwan Ir A Yani dan jajaran sekretariat DPRD (HR)