Menurut dia KPU baru mengajukan usulan jadwal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 dalam rapat Tim Kerja Bersama yang terdiri dari Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, DKPP dan Kementerian Dalam Negeri pada pekan lalu.
“Komisi II DPR baru menerima usulan tersebut, belum kami dalami dan belum diputuskan. Kami akan segera putuskan karena tahapan akan segera mulai pada tahun 2022,” kata Junimart di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan jadwal Pemilu 2024 pada tanggal 28 Februari 2024 yang beredar di masyarakat baru sebatas pembicaraan dalam Tim Kerja Bersama yang sifatnya non-formal.
Menurut dia, hasil rapat Tim Kerja Bersama tersebut akan dibawa dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP.