JAKARTA, Harnasnews – Komisi III DPR RI mendengarkan masukan dari Divisi Perempuan Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pembahasan substansi RUU Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 (UU Narkotika).

“Kejadian ini sangat berarti buat kita bahwa memang undang-undang ini tidak hanya dalam konteks perbaikan dari sisi regulasi, tapi bagaimana juga terhadap para korban-korban ini atau pelaku menyangkut masalah narkotika,” kata Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

Sudding mengatakan bahwa pihaknya sedapat mungkin akan mencarikan solusi yang tepat agar korban perempuan penyalahguna narkotika terjauh dari kekerasan, pelecehan dan sebagainya.

“Supaya ada satu tempat khusus, katakanlah seperti itu nantinya, jadi pada saat proses dan pasca,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa korban perempuan penyalahguna narkotika yang menjadi warga binaan di lembaga pemasyarakatan akan menjadi pencermatan pula oleh pihaknya.

Sebelumnya, Divisi Perempuan PKNI berinisial B memperjuangkan aspek perspektif gender untuk masuk dalam revisi UU Narkotika. Ia menyebut banyak pasal-pasal dalam UU Narkotika yang selama ini diterapkan alpa akan isu perempuan yang menjadi penyalahguna narkotika.

“Negara harusnya memberikan tindakan tegas pada aparat penegak hukum yang melakukan pelecehan atau kekerasan verbal atau psikis terhadap perempuan pengguna Napza,” katanya.