B kemudian menceritakan pengalamannya dua tahun silam saat ditangkap terkait penyalahgunaan narkotika, di mana disebutnya penangkapan tidak dilakukan oleh polisi wanita. Tindakan demikian, sambungnya, juga dialami oleh banyak rekan perempuan PKNI yang pernah menjadi penyalahguna narkotika.
“Yang mana saya harus membuka, mengganti baju di depan mereka, itu menurut saya tidak adil bagi perempuan pengguna Napza. Hal itu sepatutnya tidak saya alami karena proses hukum yang harusnya saya terima mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan,” ujarnya, dilansir dari antara.
Ia berharap amendemen UU Narkotika nanti tidak lupa untuk memasukkan isu-isu perempuan yang mana disebutnya berimplikasi pula pada anak dan keluarga.
“Kami juga butuh sebenarnya enggak hanya pada proses penangkapan, tapi pada proses hukum tim penyelidik. Kadang kita mau cerita suka enggak nyaman dengan petugas laki-laki karena mereka kecenderungannya meremehkan,” katanya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh pun mengatakan bahwa pihaknya mengharapkan banyak masukan yang sangat berguna untuk perbaikan revisi UU Narkotika ke depan.
“Kami menunggu dari PKNI masukan secara tertulis untuk masukan undang-undang ke depan,” kata Pangeran mengakhiri rapat.(qq)