“DPR RI mengusulkan untuk dinaikkan usia minimal 55 tahun menjadi minimal 60 tahun untuk periode yang akan datang,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Hal itu disampaikan Arsul ketika diminta tanggapan Hasil Rapat Tertutup Panitia Kerja (Panja) Perubahan Keempat Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain membahas perubahan usia minimal hakim MK, rapat panja membahas soal masa jabatan hakim MK. Sebelumnya, satu periode jabatan hakim MK adalah 15 tahun dan sekarang diubah menjadi maksimal 10 tahun.
“Karena hakim MK itu minimal, ketika masuk usianya 60 tahun, kemudian usia 70 tahun pensiun. Nah itu disepakati pemerintah,” ungkapnya, dikutip dari antara.