Dia berharap langkah pemberantasan judi daring dilakukan pula secara dua arah, baik kepada bandar dan situs-nya, hingga kepada para pemainnya. Dengan demikian, lanjut dia, akan lebih efektif dalam memutus rantai “kebiasaan” judi daring di masyarakat.
“Jadi agar efektif, langkah pemberantasan-nya harus dua arah. Di satu sisi kita berantas habis bandar dan situs-situs-nya, di sisi lain kita buat kapok para penggunanya. Caranya dengan apa? Seperti yang sudah diwacanakan, OJK bisa blokir rekening yang kedapatan ada transaksi ke situs judi daring,” tuturnya, dilansir dari antara.
Sahroni menilai hal tersebut diperlukan agar tidak lebih banyak masyarakat yang terjebak dalam kegiatan judi daring, sebab menurutnya aktivitas judi daring kerap membuat masyarakat kesulitan yang kemudian berujung pada tindak kriminal lainnya.
“Karena judi daring ini jelas-jelas merugikan kok, bohong saja itu kalau katanya ada yang sukses dari situ. Nah, masyarakat yang kurang paham ini kadang mudah percaya sama iklan-iklan yang seperti ini, kasihan sebetulnya,” ujar dia. (sls)