Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Hearing bersama Pemda
SUMBAWA, Harnasnews Bertempat di ruang rapat pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa.Selasa (31/10/2023) terkait Tenaga Promosi Kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi pada seleksi P3K tahun 2023 dan Surat Edaran Dirjen Nakes nomor: PT.01.03/F/1365/2023 terhadap bidan D4 pendidik yang tidak lulus seleksi P3K.
Rapat dipimpin oleh Ahmadul Kusasi,SH Hadir Anggota Komisi IV lainnya Basaruddin,S.AP, H.Ruslan dan Irwandi. Sekretaris DPRD Ir. A Yani, sementara dari Pemda hadir Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, Kepala BKPSDM Kabupaten Sumbawa, Ikatan Bidan Indonesia Kabupaten Sumbawa dan Tenaga Promosi Kesehatan Kabupaten Sumbawa.
Tenaga promosi Kesehatan dan bidan D4 Pendidik menyampaikan keluh kesah karena dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi seleksi P3K, sebagaimana dijelaskan Ayif Aliansyah,S.Km perwakilan Tenaga Promosi Kesehatan bahwa telah terbit Kepmen 546 tahun 2023 tentang kebutuhan ASN Kabupaten/Kota tertanggal 20 Juli 2023, dan Surat Edaran Dirjen Nakes nomor: PT.01.03/F/1365/2023.
Dari dua item keputusan tersebut keluar surat Panselda Kabupaten Sumbawa terkait dengan seleksi pendaftaran P3K, dengan masa pendaftaran dibuka dari tanggal 20 september – 11 Oktober 2023 Di Kabupaten Sumbawa ada formasi untuk tenaga promosi Kesehatan sebanyak 7 yang tersebar di 7 instansi yaitu 6 Pukesmas dan di Dikes.
“Kami gembira dengan adanya formasi,Kami mulai pendaftaran melalui aplikasi Ketika kami klik tidak muncul promosi Kesehatan dan yang muncul administasi Kesehatan, dengan demikian Kami tidak berani mengikuti seleksi, lantas kami berkoordinasi dengan Dikes dan disampaikan akan melakukan Zoom dengan Kemenkes tanggal 2 oktober 2023. Surat dilayangkan keseluruh Puskesmas melalui surat elektronik agar mengikuti zoom yang diikuti direktur RSUD, KUPT Pukesmas, dan tenaga Kesehatan,” papar Ayif Aliansyah.
Ditambahkan dr. Meti KUPT Lape pada saat zoom mengajukan pertanyaan kenapa formasi untuk tenaga promosi Kesehatan tidak muncul dalam aplikasi,sementara ketika mengkelik D4 kesehatan baru muncul tenaga promosi, dan atas hal ini diberikan jawaban bisa ikut seleksi karena D4 setara dengan S1.
Berbekal hal itu kami mengikuti seleksi pada tanggal 17 Oktober 2023 saat pengumuman seleksi administrasi kami dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), ketika masuk masa sanggah sampai tanggal 23 Oktober 2023, dihubungi teman untuk cek akun dan ternyata kami dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), ujarnya.
Ketika mengetahui perubahan hasil seleksi kami konsultasi ke BKPSDM Kabupaten Sumbawa dijelaskan karena masih masa sanggah dan masa sanggah berlaku untuk TMS bukan MS yang diajukan oleh pribadi pelamar bukan BKPSDM. Tanggal 27 Oktober 2023 pengumuman seleksi administrasi dikeluarkan, menurut kami ini tergesa-gesa, karena banyak unit pelamarnya tertukar, dan kami bertanya-tanya terkait pengumuman ini dan kami mengharapkan jalan keluar atas permasalahan yang kami hadapi, kami promkes sangat miris, kami mewakili banyaknya promkes lain dan saya sendiri sudah mengabdi selama 16 tahun, sela Ayif.
Meri Andani,S.Kb selaku UPT Pukesmas Kecamatan Ropang bahwa terkait dengan tenkes D4 Kebidanan diakun kami masing-masing : TMS, Kualifikasi kami tidak sesuai MPAN RB nomor 546 2023: kualifikasi merujuk pada Surat Edaran Dirjen Nakes nomor: PT.01.03/F/1365/2023 Isi SE tersebut tentang persyaratan kualifikasi Pendidikan dan surat tanda registrasi (STR) dalam rangka pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) jabatan fungsional Kesehatan tahun 2023.
Dalam SE ini dijelaskan tentang kualifikasi pendidikan yang menggunakan STR dan tidak, Kami D4 kebidanan pendidik tapi dalam mata kuliah kami juga diajarkan tentang kebidanan klinis, Kami bidan bukan tenaga pendidik tetapi klinis.
Kualifikasi D4 kebidanan melampirkan STR, ini bukti dasar kami setara dengan D4 kebidanan klinis dan Kami memiliki surat pengalaman bekerja “Saya sudah 7 tahun : dan dijelaskan disurat itu kami memberikan pelayanan klinis jabatan ahli pratama, dan setelah kami kaji kami memenuhi syarat sehingga tidak layak diberikan TMS,” cetusnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Junaedi S.Si, M.Si, A.Pt, mengatakan apa yang dirasakan teman-teman kami rasakan, selama bisa diupayakan kami akan upayakan, ujarnya singkat.(Hermansyah)