Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek,Melaksanakan Klarifikasi Pengajuan Anggaran Covid-19

Covid-19

Trenggalek, Harnasnews.com – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek melaksanakan rapat kerja bersama Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), klarifikasi anggaran yang sudah diajukan untuk pelaksanaan penanganan covid-19. Selasa (21/4/2020).

Mugianto Ketua Komisi IV mengatakan, pihaknya hari ini klarifikasi kebutuhan riil penanganan covid-19 ini seperti apa.
“Salah satu mitra kami termasuk OPD sebagai kordinator, juga harus mengerti kebutuhan sebenarnya berapa,” kata Mugianto.

Dia melanjutkan, ada beberapa hal yang tidak bisa dijelaskan oleh BPBD tentang besaran angka yang diajukan, termasuk rencana honor petugas di checkpoint kerena masing-masing OPD akan menganggarkan juga honor petugas yang akan diturunkan di lapangan.

“Kemudian mereka mengajukan checkpoint 24 titik di enam Desa atau tempat, itupun bisa dibebankan di Anggaran Dana Desa (ADD) dan disini juga di masukkan di dalam anggaran pengajuan. Maka kami klarifikasi jangan sampai ada dua anggaran, karena Pemerintah Desa juga mempunyai tugas yang sama dengan Kabupaten,” ungkap Mugianto.

Sebenarnya, lanjut Mugianto, kini sudah rameng-rameng kemarin kebutuhan yang diajukan Pemerintah Daerah kurang lebih Rp 76 Millyar.

“Hari ini kita klarifikasi dari pengajuan Rp 76 Milliar bagi kami tidak ada masalah, hanya peruntukannya untuk apa saja. Kalau hal-hal yang tidak efektif atau efisien lebih baik dihindari atau dialihkan untuk pemanfaatan anggaran yang lebih utama,” pungkasnya (Geng/Rif/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.