Komisi IX Dorong Percepatan Peralihan Status PPU ke PBI
JAKARTA, Harnasnews.com – Komisi IX DPR RI mendorong percepatan peralihan status pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari Peserta Penerima Upah (PPU) menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Komisi IX DPR RI mendesak BPJS Kesehatan dan Kementerian Ketenagakerjaan dan pemangku kepentingan terkait untuk mempercepat peralihan status pekerja yang terkena PHK sebagai imbas pandemi COVID-19 dan Peserta Penerima Upah (PPU) menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI),” kata Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene saat membacakan kesimpulan dalam rapat kerja dengan kementerian/lembaga terkait di Jakarta, Rabu.
Rapat kerja itu juga dilakukan bersama dengan Menteri Kesehatan RI, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Dewan Pengawas (Dewas) BPJS.
Komisi IX mendesak Kementerian Kesehatan segera menyelesaikan revisi Permenkes Nomor 76 Tahun 2016 tentang Pedoman Indonesia Case Base Groups dalam pelaksanaan jaminan kesehatan nasional terkait penjaminan klaim bayi baru lahir dengan tindakan selanjutnya, sehingga BPJS Kesehatan dapat segera membayarkan klaim bayi baru lahir untuk periode sebelum 9 Juli 2020.
Komisi IX berharap Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan segera mengambil langkah-langkah strategis dan komprehensif dalam upaya menurunkan beban biaya penyakit katastropik yang juga menjadi komorbid COVID-19 seperti janting, diabetes, kanker dan hipertensi.