Komisi VI Pertimbangkan Undang Empat Pihak Usut Dugaan Pelanggaran Permendag
JAKARTA, Harnasnews – Komisi VI DPR RI berencana memanggil empat pihak sekaligus untuk menindaklanjuti laporan dugaan sebuah platform media sosial yang masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung mengatakan rencana pemanggilan ke Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan platform TikTok itu, untuk meminta keterangan dari masing-masih pihak.
“Kami akan mempertimbangkan langkah tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab pengawasan dan legislasi. Kolaborasi dengan semua pihak terkait diperlukan untuk memastikan keberlanjutan dan keadilan dalam industri digital di Indonesia,” kata Martin dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa.
Pemanggilan itu, kata Martin, karena dugaan sejumlah pelanggaran yang selama ini mengemuka di publik yakni TikTok, melalui fitur TikTok Shop, yang merupakan layanan perdagangan daring masih terhubung dengan platform media sosial TikTok.
Martin mengatakan dugaan pelanggaran terhadap Permendag Nomor 31 Tahun 2023 itu harus ditelisik lebih jauh.
Menurut Martin, terdapat juga indikasi pelanggaran lain. Baru-baru ini juga, berdasarkan laporan Kementerian Koperasi UKM, kata dia lagi, TikTok Shop masih menawarkan atau menjual barang dengan harga yang tidak masuk akal atau dikenal aktivitas predatory pricing.
“Mengidentifikasi apakah ada pola tertentu dalam target pasar atau produk yang mengalami predatory pricing juga dapat membantu dalam menentukan kebijakan atau langkah-langkah penegakan hukum yang tepat. Predatory pricing bisa merusak pasar UMKM karena berpotensi merusak harga pasar,” ujarnya lagi.
Selain itu, Martin mengamati pula, data yang mencatat jumlah pengguna TikTok di Indonesia lebih dari 120 juta. Besarnya pengguna itu, kata dia, menandakan platform tersebut memiliki dampak signifikan dan harus menjadi perhatian bersama.
Permendag 31/2023 diterbitkan pada September 2023 untuk mengatur bahwa media sosial tidak diperbolehkan untuk berjualan dan melakukan transaksi pembayaran.