JAKARTA, Harnasnews – Meski Komisi VIII DPR RI telah menyetujui penambahan biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022, namun dipastikan bahwa para jamaah tidak akan dibebani biaya tambahan ibadah haji.
“Komisi VIII DPR RI, Menteri Agama dan BPKH menyepakati tidak ada pembebanan terhadap calon jamaah haji atas tambahan biaya yangdisepakati. Apa yang disampaikan dalam pembahasan semalam, komitmen dari BPKH jelas. Bahwa setengah dari kebutuhan Rp1,5 triliun tersebut akan dicover oleh nilai manfaat dan sisanya itu berasal dari dana efisiensi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2014 sampai 2019,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily Ace usai rapat dengan Kemenag dan BPKH, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama dan BPKH. Di mana disepakati untuk memenuhi kebutuhan anggaran yang diusulkan Kemenag sebesar Rp1,5 triliun adalah berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH dan dana efisiensi dana haji sebelumnya.
“Prinsipnya bagi saya, selagi Pak Kepala BPKH (Anggito Abimanyu) ini bisa mempertanggungjawabkan terhadap penggunaan nilai manfaat tersebut dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, tentu kami setujui. Terutama untuk memastikan soal legalitas atau rujukan hukum atas penggunaan danaefisiensi yang berasal dari penyelenggaraan haji tahun sebelumnya yang seharusnya itu masuk dalam dana kelolaan BPKH,” kata politisi Golkar ini.