Kunjungan itu dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang dihadiri pimpinan dan anggota Komite I DPD RI.
Dalam kesempatan tersebut, anggota DPD RI mengapresiasi Pemprov Banten yang mampu mengubah rencana tata ruang wilayah (RTRW) dengan cepat, bahkan bisa dikatakan paling cepat dibandingkan daerah lain.
“Di daerah saya saja, persoalan tata ruang sampai sekarang masih menjadi pembahasan yang cukup alot karena di dalamnya ada berbagai kepentingan dari pemerintah pusat dengan pemda, baik kabupaten maupun kota. Tapi di Banten sendiri sepertinya semuanya sudah kompak dan sejalan,” kata anggota Komite I DPD RI asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abraham Liyanto.
Ia mengatakan perubahan RTRW merupakan amanat Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan DPR RI beberapa waktu lalu. Ada beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam RTRW baru, salah satunya seperti ruang investasi, RTLH, dan kewenangan daerah terhadap pesisir laut di bawah 12 mil.
Oleh karena itu, kata Abraham, tidak salah jika Komite I DPD RI memilih berkunjung ke Provinsi Banten untuk membahas terkait tata ruang karena Banten sudah sangat siap untuk itu. Bahkan, Penjabat Gubernur sendiri sudah menyiapkan banyak program yang akan dilaksanakan dengan kebijakan RTRW baru ini.