Komite Keselamatan Konstruksi Keluarkan Rekomendasi Lanjut Untuk 38 Proyek
Jakarta,Harnasnews.Com – Proses evaluasi terhadap pekerjaan konstruksi layang yang dilakukan Komite Keselamatan Konstruksi hampir rampung seluruhnya. Dari 40 proyek yang dilakukan evaluasi secara bertahap dan simultan sejak 20 Februari hingga 28 februari 2018 pukul 14.00 WIB, sebanyak 38 proyek telah mendapat rekomendasi lanjut meski beberapa diantaranya dengan catatan yang harus dipenuhi.
“Kami harapkan mulai minggu depan seluruh pekerjan konstruksi layang sudah bisa jalan semua. Oleh karena itu saya akan mengumpulkan badan usaha jalan tol (BUJT) untuk memberikan semangat sekaligus memperjelas penyampaian hasil rekomendasi sebelum pekerjaan kembali dilanjutkan. Seluruhnya harus dicek kembali sebelum dimulai baik metode kerjanya, material, peralatan, kualitas pengawasannya ditingkatkan, hingga sumber daya manusianya,” jelas Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono di Jakarta, Kamis (1/3/2018).
Menteri Basuki menambahkan tidak ada yang bisa menjamin setelah evaluasi tidak akan terjadi lagi kecelakaan, namun dengan adanya KKK, risiko kecelakaan konstruksi bisa diminimalisir. KKK menerjukan tim ahli ke lapangan untuk mengawasi dua pekerjaan konstruksi layang yang dinilai beresiko tinggi yakni pemasangan bentang utama Jembatan Holtekamp di Papua dan Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek.
Pengumuman proyek yang dapat dilanjutkan konstruksi layangnya disampaikan Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR selaku Ketua KKK dalam jumpa pers yang dilakukan oleh Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian BUMN di Kantor Kementerian PUPR di Jakarta, Rabu ( 28/02/2018).
Turut hadir dalam jumpa pers yakni Dirjen Bina Marga selaku Ketua Sub Komite Jalan dan Jembatan KKK, Arie Setiadi Moerwanto, Kepala Balitbang selaku anggota KKK, Danis H. Sumadilaga, Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri, Deputi Bidang Usaha Konstruksi Kementerian BUMN Ahmad Bambang, Dirut PT. Adhi Karya, Budi Harto, dan Dirut PT. Waskita Karya, M.Choliq.
“Kami berupaya keras dalam melakukan evaluasi proyek konstruksi layang agar penghentian sementara tidak berlangsung lama,” jelas Syarif Burhanuddin.
Dari 38 proyek tersebut, 28 proyek diantaranya dapat dilanjutkan tanpa catatan, yakni proyek jalan tol oleh PT. Kresna Kusuma Dyandra Marga (Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu) dengan catatan harus melakukan finalisasi desain formwork, , PT. Trans Jabar Tol (Jalan Tol Ciawi – Sukabumi), PT. Transjawa Paspro Jalan Tol (Jalan Tol Pasuruan – Probolinggo), PT. Solo Ngawi Jaya (Jalan Tol Solo – Ngawi), PT. Cinere Serpong Jaya (Jalan Tol Cinere – Serpong), PT. Jakarta Tollroad Development (6 Ruas Tol Dalam Kota DKI lakarta).
Selanjutnya adalah PT. Jasamarga Japek Selatan (Jalan Tol Jakarta – Cikampek Selatan), PT. Sriwijaya Markmore Persada Jalan Tol Kayu Agung – Palembang – Betung), PT. Waskita Bumi Wira (Jalan Tol Krian – Legundi – Bunder – Manyar), dan PT. Cibitung Tanjung Priok Port Tollways (Jalan Tol Cibitung – Cilincing), PT. Cimanggis Cibitung Tollways (Jalan Tol Cimanggis – Cibitung), PT. Citra Karya Jabar Tol (Jalan Tol Cileunyi – Sumedang – Dawuan), PT. Jasamarga Balikpapan Samarinda (Jalan Tol Balikpapan-Samarinda), PT. Jasamarga Kualanamu Tol (Jalan Tol Medan – Kualanamu – Tebingtinggi), PT. Jasamarga Pandaan Malang (Jalan Tol Pandaan – Malang), PT. Jasamarga Probolinggo Banyuwangi (Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi), PT. Jasamarga Semarang Batang (Jalan Tol Batang – Semarang),
Proyek tol lainnya adalah PT. Marga Trans Nusantara (Jalan Tol Kunciran – Serpong), PT. Pejagan Pemalang Toll Road (Jalan Tol Pejagan – Pemalang), PT. Pemalang Batang Toll Road (Jalan Tol Pemalang – Batang). Proyek tol lainnya yang dilanjutkan adalah bagian pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera milik PT. Hutama Karya proyek yakni proyek Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung, Terbanggi Besar – Pematang Panggang, dan Pematang Panggang-Kayu Agung,
Selain jalan tol juga terdapat tiga proyek pembangunan kereta ringan cepat (LRT) mendapat rekomendasi untuk dilanjutkan tanpa catatan yakni PT. Wijaya Karya (LRT Velodrome-Kelapa Gading), PT. Adhi Karya (LRT Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi) dan PT. Waskita Karya (LRT Palembang).
Rekomendasi Lanjut Dengan Catatan
Sementara sebanyak 10 proyek dapat dilanjutkan dengan catatan adalah PT. Citra Wasphuttowa (Jalan Tol Depok – Antasari) yang harus melengkapinya dengan dokumen lifting. Rekomendasi lanjut juga untuk PT. Hutama karya pada proyek double-double track jalur kereta Manggarai-Jatinegara dengan catatan setelah dilakukan pembongkaran launcher gantry lama dan pemasangan launcher gantry yang baru, dan PT.Jasa Marga Kunciran Cengkareng (Jalan Tol Kunciran – Cengkareng) dengan catatan dua pekerjaan perlu peningkatan K3.
Kemudian PT. Jasamarga Jalan Layang Cikampek (Jalan Tol Jakarta Cikampek Elevated) dengan catatan akan dilakukan kunjungan lapangan oelh tim KKK, dan PT. Marga Sarana Jabar (Jalan Tol Bogor Ring Road) yang akan dilakukan pengecekan ke lapangan dalam pemasangan span terakhir.
Sementara Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Paket 1, Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Paket 2, Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Paket 3, Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Paket 4, dan Tol Medan-Binjai dengan catatan alat bantu angkat minimal berkekuatan 2,5 dari beban dengan memperhitungkan jangkauan dan boom serta dimasukkan ke dalam SOP (radius maksimal 7 m untuk crane 180 ton). Pengangkatan menggunakan bracket lifting dan saat di atas pilar/abutmen harus dipasang bracing temporary agar stabil. Juga harus dilakukan pengontrolan kecepatan angin (maksimal 8 m/s), serta memperhatikan SOP, JSA dan SMK3L selama proses pelaksanaan.
Syarif Burhanuddin mengatakan pengawasan dilakukan secara menyeluruh secara bertingkat tidak hanya menjadi tugas pengawas, namun juga kontraktor dan pengguna jasa konstruksi sesuai dengan UU No.2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Dari hasil evaluasi, Komite juga telah menyampaikan catatan hasil evaluasi kepada para pemilik dan pelaksana proyek untuk dapat disampaikan kepada para sub kontraktor dalam upaya peningkatan keselamatan dan keamanan konstruksi. “Keluarnya rekomendasi bukan berarti selesai, namun awal pelaksanaan dari hasil evaluasi yang telah disepakati bersama,” jelasnya.(Red/Dar)