JAKARTA, Harnasnews – Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan tetap melanjutkan proses pendalaman dan memintai keterangan istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), sekalipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

“Kami tetap sesuai rencana akan meminta keterangan Ibu PC (Putri Candrawathi) dan saat ini kami masih berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk memastikan tempat dan waktu,” kata Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga dalam konferensi pers secara daring dipantau di Jakarta, Jumat.

Sementara Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan pihaknya tetap akan meminta keterangan Putri apa pun statusnya, termasuk kaitannya dengan dugaan pelecehan seksual sebagaimana yang pernah dilaporkan Putri.

“Kita harus meminta keterangan dari Ibu PC dalam posisinya sebagai apa pun, baik dia sebagai saksi, sebagai tersangka atau pendalaman dari dugaan terjadinya kekerasan seksual. Jadi itu tetap harus dilakukan,” ujarnya.

Siti menjelaskan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk melihat dugaan adanya pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.

“Termasuk pelanggaran dalam proses hukum atau penegakan hukum kasus ini,” ucapnya.

Sedangkan proses pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, kata Siti, adalah memeriksa kasus ini pada konteks penegakan hukum untuk peradilan pidana.