JAKARTA, Harnasnews – Setelah berdialog dengan Komnas HAM di terima oleh bagian Komsioner Mediasi. Dato Sukanda memberikan titik tekan kepada komnas HAM agar segera mediasi kembali dengan president direktur PT. AMNT agar bagaimana wilayah adat atau hak ulayat yang dimiliki oleh masyarakat adat Cek Bocek. Oleh karenanya, masyarakat meminta perusahaan agar tidak melakukan aktivitas apapun terlebih dahulu,
“Tolong hargai kami sebagai masyarakat adat. Kenapa kami minta lagi, karena pertemuan ini sebagai bentuk lanjutan dari mediasi atas kesepakatan damai yang dilakukan pada bulan Juli pada tahun 2023 lalu di kantor pemda Sumbawa dan juga respon dari masyarakat adat Cek Bocek yang tidak rela tanah wilayah adat atau hak ulayatnya di caplok begitu saja, dalil apapun namanya perusahaan baik eksplorasi maupun pokoknya stop untuk saat ini,” ungkap Dato Sukanda.
Karena bukan hanya kuburan yang tua atau kuburan leluhur masyarakat adat Cek Bocek baik sekarang maupun yang akan datang, tapi ruang-ruang kehidupan masyarakat adat Cek Bocek akan hancur. Dirinya mengaku tidak dapat membayangkan generasi lanjutan Cek Bocek yang tidak lagi dapat menggunakan wilayah adatnya. Untuk itu pihaknya meminta agar segera dipertemukan dengan President direktur perusahaan PT. AMNT.
Dalam berdialog dengan Komnas HAM selain menyampaikan peristiwa keberadaan masyarakat adat Cek Bocek, juga diakhir menyampaikan peta wilayah adat Cek Bocek, peta wilayah adat adalah peta yang telah disahkan oleh masyarakat adat Cek Bocek dan di perkuat melalui regulasi desa yakni Perdes Desa Lawin No. 1 Tahun 2020 Tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat Cek Bocek Selesek Reen Sury.