“Anak-anak yang bekerja di sektor-sektor atau industri yang terkait tembakau atau rokok, itu dinyatakan sebagai melanggar Konvensi ILO 182, dalam hal ini sudah menjadi bagian dari hukum nasional kita, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000,” kata dia dalam konferensi pers bertajuk “Lindungi Anak dan Remaja dari Keterjangkauan Harga Rokok Demi Sumber Daya Unggul Mencapai Indonesia Maju” diikuti di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan aturan tersebut dimungkinkan jika pemerintah menetapkan rokok mengandung zat kimia yang berbahaya.
Pihaknya juga mendorong revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak agar dapat memidanakan pelaku yang mempekerjakan anak-anak tersebut.
“Dalam soal mempekerjakan anak di sektor yang berbahaya, itu belum ada pasal pidananya,” katanya.